Translate
Cara Melanjutkan Baca
cara downlaod File :
1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut
atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :
1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
Blog Archive
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Pengunjung Saya
Pengikut
Tampilkan postingan dengan label Hukum Positif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Positif. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 26 Januari 2013
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Latar Belakang
Setiap manusia harus dijamin hak asasi manusianya karena hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia dilahirkan. Setiap manusia sejak ia dilahirkan memiliki kebebasan dan hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi apapun. Masalah hak asasi manusia belakangan ini menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan semakin menguatnya tuntutan perlindungan hak-hak asasi dari warga masyarakat yang menyangkut berbagai kepentingan mereka. Menguatnya tuntutan akan perlindungan hak asasi manusia itu tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global, yaitu dengan munculnya berbagai kesepakatan-kesepakatan internasional yang menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai dimensi. Secara yuridis jaminan hak asasi manusia di Indonesia
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 telah memuat pernyataan-pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat
dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan asasi. Lebih jelas lagi dalam
Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah memuat jaminan
tentang hak dan kewajiban dalam hak asasi manusia.
Sebagai seorang yang sedang menjalani pidana, bukan berarti narapidana kehilangan semua
hak-haknya sebagai manusia atau bahkan tidak mempunyai hak apapun. Dalam menjalani
pidananya, hak dan kewajiban narapidana telah diatur dalam Sistem Pemasyarakatan, yaitu suatu
sistem pemidanaan baru yang menggantikan sistem kepenjaraan. Pada awal perubahan sistem
tersebut pemasyarakatan belum mempunyai Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum
dalam pelaksanaan sistem tersebut. Setelah tiga puluh satu tahun kemudian secara yuridis formal
pemasyarakatan mempunyai Undang-undang sendiri, sesudah disahkannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995), yang
diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
13641.
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 telah memuat pernyataan-pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat
dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan asasi. Lebih jelas lagi dalam
Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah memuat jaminan
tentang hak dan kewajiban dalam hak asasi manusia.
Sebagai seorang yang sedang menjalani pidana, bukan berarti narapidana kehilangan semua
hak-haknya sebagai manusia atau bahkan tidak mempunyai hak apapun. Dalam menjalani
pidananya, hak dan kewajiban narapidana telah diatur dalam Sistem Pemasyarakatan, yaitu suatu
sistem pemidanaan baru yang menggantikan sistem kepenjaraan. Pada awal perubahan sistem
tersebut pemasyarakatan belum mempunyai Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum
dalam pelaksanaan sistem tersebut. Setelah tiga puluh satu tahun kemudian secara yuridis formal
pemasyarakatan mempunyai Undang-undang sendiri, sesudah disahkannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995), yang
diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
13641.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang perawatan dan pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado dalam upaya perwujudan perlindungan hak asasi
manusia?
2. Hambatan atau kendala apakah yang mempengaruhi pelaksanaan hak-hak narapidana dalam
bidang perawatan dan pelayanan kesehatan di Lapas Klas IIA Manado?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah untuk :
1. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak normatif
narapidana di bidang pelayanan kesehatan pada Lapas Klas IIA Manado dalam upaya
perwujudan perlindungan hak asasi manusia.
2. Untuk mengetahui hambatan atau kendala yang berpengaruh terhadap pelaksanaan dan
pemenuhan hak-hak normatif narapidana di bidang pelayanan kesehatan pada Lapas Klas IIA
Manado serta penyebab kurang terpenuhinya hak-hak naapidana.
TINJAUAN PUSTAKA
Dalam peraturan standar minimum bagi perlakuan terhadap narapidana yang disepakati oleh
kongres pertama PBB di Jenewa tahun 1955 dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial dengan
resolusinya tanggal 31 Juli 1975 dan tanggal 13 Mei 1977 menyebutkan bahwa pelayanan
narapidana adalah perlakuan terhadap orang-orang yang dihukum di penjara atau tindakan yang
serupa tujuannya haruslah sejauh mana hukumnya mengiizinkan, untuk menumbuhkan di dalam
diri mereka kemauan untuk menjalani hidup mematuhi hukum serta memenuhi kebutuhan diri
sendiri setelah bebas.
Pelayanan narapidana pada intinya adalah pelayanan yang berkaitan dengan pelaksanaan
hak-hak dan kewajiban narapidana berupa perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak dapat
dilepaskan dari tugas dan fungsionalnya sebagai penegak hukum. Fungsi Lembaga
Pemasyarakatan sebagai penegak hukum sangat ditentukan dengan pelayanannya.
Adapun bentuk-bentuk pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan adalah :
1. Pelayanan Umum. Pelayanan umum adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
narapidana sebagaimana biasanya sesuai dengan program pelayanan kesehatan yang telah
ditetapkan di Lapas. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Lapas
tersebut, diperlukan tersedianya : Ketenagaan, Peralatan, Tempat/ruang pelayanan kesehatan, Obatobatan, Ruang lingkup pelayanan.
minimal secara memadai bagi masyarakat merupakan hal yang signifikan karena berkaitan dengan hak-hak konstitusional perorangan maupun kelompok
masyarakat yang harus mereka peroleh dan wajib dipenuhi oleh pemerintah, berupa tersedianya
pelayanan yang harus dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat. Dengan dikeluarkannya surat
edaran Menteri Dalam Negeri Nomor . 100I7S7|OTDA dan Penggunaan standar pelayanan minimal
agar masing-masing institusi pemerintah memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman serta tindak
lanjut dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal. Dalam surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 1OOl757IOTDA tanggal 8 Juli 2002, dirumuskan bahwa standar pelayanan minimal
adalah tolak ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang
berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Standar pelayanan minimal harus mampu
menjalin terwujudnya hak-hak individu serta menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar
dari pemerintah daerah sesuai patokan dan ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Lapas, maka melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.03.PP.02.10 tahun 2003 telah
ditetapkan standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan dan makanan narapidana di Lapas
sebagai berikut :
1. Secara melembaga pelayanan kesehatan yang ada masih dalam taraf sederhana yaitu
pelayanan dokter dan klinik yang sifatnya pertolongan pertama.
2. Rujukan penderita dilakukan secara seadanya, tergantung kondisi pada masing-masing
Lapas.
3. Bentuk-bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilakukan secara
sistimatis.
Hak Narapidana Di Bidang Pelayanan Kesehatan
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 menyebutkan antara
lain : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum.
Hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana secara garis besar dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hak-hak umum, yang secara langsung dapat diberikan kepada narapidana di Lapas tanpa syaratsyarat
tertentu yang bersifat khusus.
2. Hak-hak khusus, yang hanya diberikan kepada narapidana di Lapas yang telah memenuhi
persyaratan tertentu yang bersifat khusus yakni persyaratan substantif dan administratif.
Adapun hak-hak yang bersifat umum tersebut adalah :
• Hak melakukan ibadah.
• Hak mendapatkan perawatan rohani dan jasmani.
• Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
• Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
• Hak menyampaikan keluhan.
• Hak mendapatkan bahan bacaan dan siaran media massa.
• Hak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
• Hak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu.
masyarakat yang harus mereka peroleh dan wajib dipenuhi oleh pemerintah, berupa tersedianya
pelayanan yang harus dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat. Dengan dikeluarkannya surat
edaran Menteri Dalam Negeri Nomor . 100I7S7|OTDA dan Penggunaan standar pelayanan minimal
agar masing-masing institusi pemerintah memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman serta tindak
lanjut dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal. Dalam surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 1OOl757IOTDA tanggal 8 Juli 2002, dirumuskan bahwa standar pelayanan minimal
adalah tolak ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang
berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Standar pelayanan minimal harus mampu
menjalin terwujudnya hak-hak individu serta menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar
dari pemerintah daerah sesuai patokan dan ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Lapas, maka melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.03.PP.02.10 tahun 2003 telah
ditetapkan standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan dan makanan narapidana di Lapas
sebagai berikut :
1. Secara melembaga pelayanan kesehatan yang ada masih dalam taraf sederhana yaitu
pelayanan dokter dan klinik yang sifatnya pertolongan pertama.
2. Rujukan penderita dilakukan secara seadanya, tergantung kondisi pada masing-masing
Lapas.
3. Bentuk-bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilakukan secara
sistimatis.
Hak Narapidana Di Bidang Pelayanan Kesehatan
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 menyebutkan antara
lain : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum.
Hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana secara garis besar dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hak-hak umum, yang secara langsung dapat diberikan kepada narapidana di Lapas tanpa syaratsyarat
tertentu yang bersifat khusus.
2. Hak-hak khusus, yang hanya diberikan kepada narapidana di Lapas yang telah memenuhi
persyaratan tertentu yang bersifat khusus yakni persyaratan substantif dan administratif.
Adapun hak-hak yang bersifat umum tersebut adalah :
• Hak melakukan ibadah.
• Hak mendapatkan perawatan rohani dan jasmani.
• Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
• Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
• Hak menyampaikan keluhan.
• Hak mendapatkan bahan bacaan dan siaran media massa.
• Hak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
• Hak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu.
Hak-hak khusus, adalah :
• Hak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
• Hak mendapatkan kesempatan mendapakan assimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
• Hak mendapatkan pembebasan bersyarat.
• Hak mendapatkan cuti menjelang bebas.
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di
wilayah Sulawesi Utara, yaitu Lapas Klas IIA Manado, dengan pertimbangan bahwa Lapas
tersebut merupakan Lapas terbesar yang ada di provinsi tersebut. Selain itu penghuni Lapas
tersebut seluruhnya berstatus narapidana dan tidak terdapat tahanan di dalamnya. Dengan demikian
diharapkan dari Lapas tersebut akan diperoleh informasi yang cukup representative mengenai
pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan kesehatan.
Analisis Data.
Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Analisa kualitatif
di maksudkan untuk mendeskripsikan pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado dalam upaya perwujudan perlindungan hak asasi manusia,
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas Lapas Klas
IIA Manado terhadap narapidana dalam perlindungan hak asasi manusia.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Manado
Pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Manado berpedoman dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP
3. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Hak-hak Narapidana
5. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
6. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
7. Peraturan Pemerintah Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 29 Desember
tentang tata cara penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
8. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April tentang Pola
Pembinaan .
Penghuni Lapas sebagai salah satu komunitas kecil dari masyarakat termarginal, patut
mendapat perhatian. Perlakuan terhadap orang-orang yang ditahan/dipenjara seharusnya tidak
ditekankan pada pemisahan mereka dari masyarakat, akan tetapi dengan meneruskan peran mereka
sebagai bagian masyarakat. Petugas pemasyarakatan seharusnya dapat memberikan pelayanan
yang sesuai dengan hukum dan hukuman dengan memberikan pelayanan yang semaksimal
mungkin untuk melindungi hak-hak yang bertalian dengan kepentingan narapidana.
Perlakuan terhadap narapidana dengan memberikan pelayanan sejauh mana hukumnya
mengizinkan, sehingga dapat menumbuhkan di dalam diri mereka kemauan untuk menjalani hidup
mematuhi kebutuhan diri sendiri setelah kelak mereka bebas. Apabila petugas pemasyarakatan
dapat memberikan pelayanan relative berdedikasi serta adanya rasa ingin berbuat baik, dengan
integritas yang baik, maka pemberian pelayanan terhadap narapidana akan dapat menumbuhkan sikap yang lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka sehingga dapat memberikan
perlindungan hak-hak narapidana.
Pelaksanaan Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pengobatan
Terkait dengan pelaksanaan hak mendapatkan pengobatan di Lapas Klas IIA Manado masih
mengalami kendala dari segi mendapatkan pengobatan, diakibatkan karena masih kurangnya
pengadaan dan penyediaan obat-obatan serta tenaga petugas kesehatan yang minim, namun
pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan obat-obatan tetap dilakukan sesuai kondisi
anggaran yang telah ditentukan melalui DIPA Lembaga Pemasyarakatan.
Bilamana fasilitas rumah sakit tersedia di dalam suatu lembaga, maka peralatan, perabot dan
pasokan obat-obatan harus mencukupi untuk melakukan perawatan medis dan merawat narapidana
yang sakit, dan harus disediakan staf terlatih yang sesuai. Layanan kesehatan gigi juga harus
tersedia untuk semua narapidana. Petugas kesehatan harus merawat kesehatan jasmani narapidana
dan harus mengunjungi semua narapidana yang sakit setiap hari dan narapidana yang mengeluh
sakit. Narapidana yang diduga terkena penyakit infeksi atau menular berhak mendapatkan
pemisahan tempat dari narapidana lainnya dan berhak mendapatkan pengobatan yang intensif.
Dalam halnya pemeriksaan kesehatan narapidana sudah dilakukan sejak pertama kali
narapidana masuk ke Lapas. Masing-masing narapidana diberikan kartu berobat sebagai catatan
kontrol kesehatannya. Jadwal praktek dokter di Lapas ini setiap hari Pukul 09.00 Wita sampai
Pukul 12.00 Wita.
Hasil pengamatan penulis di lapangan, masih terdapat beberapa kekurangan dalam
pemenuhan hak ini, yaitu penyediaan obat-obatan yang terbatas serta peralatan medis belum
memadai dan peralatan yang ada kurang terawat dengan baik. Selain itu, jadwal pemeriksaan yang
ditentukan dan jadwal berobat dibatasi menjadi lebih singkat.
Dari jawaban responden menyangkut pelaksanaan hak untuk mendapatkan pelayanan
pengobatan di Lapas Klas IIA Manado, dimana sebanyak 4 orang atau prosentase sekitar 13
mengatakan bahwa pelayanan sudah baik, kemudian disusul dengan jawaban responden sudah
cukup baik dengan jumlah 10 orang responden atau prosentase sekitar 34.
Sedangkan sebanyak 16 orang responden atau prosentase sekitar 53 mengatakan bahwa
pelaksanaan hak untuk mendapatkan pengobatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Manado
masih kurang baik. Hal ini diakibatkan banyak hal antara lainya adalah obat-obatan yang tersedia
terbatas akibat dana yang kurang mencukupi. Dalam hal pemberian obat-obatan karena tidak
memadainya persediaan obat-obatan, maka pemberian obat-obatan kepada narapidana yang datang
dengan keluhan sakit tidaklah diberikan pengobatan yang maksimal sesuai dengan pengobatan
yang diperlukan atau sesuai dengan indikasi spesifik dari penyakitnya, sehingga yang terjadi
adalah kesembuhan yang diharapkan terjadi tidak dapat dicapai dengan maksimal.
Disamping itu juga disebabkan karena jumlah petugas kesehatan baik tenaga medis maupun
paramedis yang masih minim sehingga waktu untuk melayani narapidana yang sakit terbatas.
Pelaksanaan Hak Mendapatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Khusus Narapidana
Dengan Penyakit TertentuNarapidana yang menderita penyakit kronis, dan penyakit khusus seperti TBC, HIV/AIDS
dan penyakit menular lainya harus mendapatkan pelayanan yang ekstra dan dilayani oleh petugas
kesehatan Lapas. Mereka sangat membutuhkan pelayanan kesehatan secara intensif dan penuh
dengan keseriusan serta perhatian khusus.
Menurut aturan yang berlaku bahwa narapidana yang sakit dengan penyakit khusus yang
dideritanya memerlukan perawatan dokter spesialis dan dapat dipindahkan ke lembaga khusus atau
rumah sakit umum. Hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus antara lain tiap
naparapidana mendapatkan ruangan tersendiri, mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit lain
sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya, menghuni ruangan sel yang tidak bisa digabungkan
dengan narapidana lain serta mendapat perlakuan perawatan yang kontinyu, dan
berkesinambungan.
• Hak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
• Hak mendapatkan kesempatan mendapakan assimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
• Hak mendapatkan pembebasan bersyarat.
• Hak mendapatkan cuti menjelang bebas.
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di
wilayah Sulawesi Utara, yaitu Lapas Klas IIA Manado, dengan pertimbangan bahwa Lapas
tersebut merupakan Lapas terbesar yang ada di provinsi tersebut. Selain itu penghuni Lapas
tersebut seluruhnya berstatus narapidana dan tidak terdapat tahanan di dalamnya. Dengan demikian
diharapkan dari Lapas tersebut akan diperoleh informasi yang cukup representative mengenai
pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan kesehatan.
Analisis Data.
Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Analisa kualitatif
di maksudkan untuk mendeskripsikan pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado dalam upaya perwujudan perlindungan hak asasi manusia,
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas Lapas Klas
IIA Manado terhadap narapidana dalam perlindungan hak asasi manusia.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Manado
Pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Manado berpedoman dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP
3. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Hak-hak Narapidana
5. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
6. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
7. Peraturan Pemerintah Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 29 Desember
tentang tata cara penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
8. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April tentang Pola
Pembinaan .
Penghuni Lapas sebagai salah satu komunitas kecil dari masyarakat termarginal, patut
mendapat perhatian. Perlakuan terhadap orang-orang yang ditahan/dipenjara seharusnya tidak
ditekankan pada pemisahan mereka dari masyarakat, akan tetapi dengan meneruskan peran mereka
sebagai bagian masyarakat. Petugas pemasyarakatan seharusnya dapat memberikan pelayanan
yang sesuai dengan hukum dan hukuman dengan memberikan pelayanan yang semaksimal
mungkin untuk melindungi hak-hak yang bertalian dengan kepentingan narapidana.
Perlakuan terhadap narapidana dengan memberikan pelayanan sejauh mana hukumnya
mengizinkan, sehingga dapat menumbuhkan di dalam diri mereka kemauan untuk menjalani hidup
mematuhi kebutuhan diri sendiri setelah kelak mereka bebas. Apabila petugas pemasyarakatan
dapat memberikan pelayanan relative berdedikasi serta adanya rasa ingin berbuat baik, dengan
integritas yang baik, maka pemberian pelayanan terhadap narapidana akan dapat menumbuhkan sikap yang lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka sehingga dapat memberikan
perlindungan hak-hak narapidana.
Pelaksanaan Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pengobatan
Terkait dengan pelaksanaan hak mendapatkan pengobatan di Lapas Klas IIA Manado masih
mengalami kendala dari segi mendapatkan pengobatan, diakibatkan karena masih kurangnya
pengadaan dan penyediaan obat-obatan serta tenaga petugas kesehatan yang minim, namun
pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan obat-obatan tetap dilakukan sesuai kondisi
anggaran yang telah ditentukan melalui DIPA Lembaga Pemasyarakatan.
Bilamana fasilitas rumah sakit tersedia di dalam suatu lembaga, maka peralatan, perabot dan
pasokan obat-obatan harus mencukupi untuk melakukan perawatan medis dan merawat narapidana
yang sakit, dan harus disediakan staf terlatih yang sesuai. Layanan kesehatan gigi juga harus
tersedia untuk semua narapidana. Petugas kesehatan harus merawat kesehatan jasmani narapidana
dan harus mengunjungi semua narapidana yang sakit setiap hari dan narapidana yang mengeluh
sakit. Narapidana yang diduga terkena penyakit infeksi atau menular berhak mendapatkan
pemisahan tempat dari narapidana lainnya dan berhak mendapatkan pengobatan yang intensif.
Dalam halnya pemeriksaan kesehatan narapidana sudah dilakukan sejak pertama kali
narapidana masuk ke Lapas. Masing-masing narapidana diberikan kartu berobat sebagai catatan
kontrol kesehatannya. Jadwal praktek dokter di Lapas ini setiap hari Pukul 09.00 Wita sampai
Pukul 12.00 Wita.
Hasil pengamatan penulis di lapangan, masih terdapat beberapa kekurangan dalam
pemenuhan hak ini, yaitu penyediaan obat-obatan yang terbatas serta peralatan medis belum
memadai dan peralatan yang ada kurang terawat dengan baik. Selain itu, jadwal pemeriksaan yang
ditentukan dan jadwal berobat dibatasi menjadi lebih singkat.
Dari jawaban responden menyangkut pelaksanaan hak untuk mendapatkan pelayanan
pengobatan di Lapas Klas IIA Manado, dimana sebanyak 4 orang atau prosentase sekitar 13
mengatakan bahwa pelayanan sudah baik, kemudian disusul dengan jawaban responden sudah
cukup baik dengan jumlah 10 orang responden atau prosentase sekitar 34.
Sedangkan sebanyak 16 orang responden atau prosentase sekitar 53 mengatakan bahwa
pelaksanaan hak untuk mendapatkan pengobatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Manado
masih kurang baik. Hal ini diakibatkan banyak hal antara lainya adalah obat-obatan yang tersedia
terbatas akibat dana yang kurang mencukupi. Dalam hal pemberian obat-obatan karena tidak
memadainya persediaan obat-obatan, maka pemberian obat-obatan kepada narapidana yang datang
dengan keluhan sakit tidaklah diberikan pengobatan yang maksimal sesuai dengan pengobatan
yang diperlukan atau sesuai dengan indikasi spesifik dari penyakitnya, sehingga yang terjadi
adalah kesembuhan yang diharapkan terjadi tidak dapat dicapai dengan maksimal.
Disamping itu juga disebabkan karena jumlah petugas kesehatan baik tenaga medis maupun
paramedis yang masih minim sehingga waktu untuk melayani narapidana yang sakit terbatas.
Pelaksanaan Hak Mendapatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Khusus Narapidana
Dengan Penyakit TertentuNarapidana yang menderita penyakit kronis, dan penyakit khusus seperti TBC, HIV/AIDS
dan penyakit menular lainya harus mendapatkan pelayanan yang ekstra dan dilayani oleh petugas
kesehatan Lapas. Mereka sangat membutuhkan pelayanan kesehatan secara intensif dan penuh
dengan keseriusan serta perhatian khusus.
Menurut aturan yang berlaku bahwa narapidana yang sakit dengan penyakit khusus yang
dideritanya memerlukan perawatan dokter spesialis dan dapat dipindahkan ke lembaga khusus atau
rumah sakit umum. Hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus antara lain tiap
naparapidana mendapatkan ruangan tersendiri, mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit lain
sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya, menghuni ruangan sel yang tidak bisa digabungkan
dengan narapidana lain serta mendapat perlakuan perawatan yang kontinyu, dan
berkesinambungan.
Terkait dengan pelaksanaan hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus
narapidana dengan penyakit tertentu seperti penyakit HIV/AIDS, TBC serta penyakit menular
lainnya dianggap masih sangat kurang optimal disebabkan karena kurang adanya koordinasi
dengan instansi terkait misalnya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit terkait dan koordinasi dengan
Dokter Ahli. Disamping itu pula tenaga kesehatan yang ada di Lapas Klas IIA Manado masih
minim serta biaya operasioanal dalam hal pengadaan obat-obatan yang kurang.
Dari jawaban responden pada tabel 9 di atas menunjukan bahwa jawaban responden
menyangkut pemenuhan pelaksanaan hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus
bagi narapidana dengan penyakit tertentu terlihat bahwa sebanyak 7 orang responden atau
prosentase sekitar 23 mengatakan sudah baik dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dalam
Lapas Klas IIA Manado, sedangkan sebanyak 10 orang atau prosentase sekitar 33 menngatakan
sudah cukup baik, sedangkan sebanyak 30 orang atau prosentase sekitar 44 mengatakan kurang
baik. Hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait dan
minimnya dokter ahli yang bersedia menangani para narapidana yang menderita penyakit khusus
dan penyakit menular ditambah lagi sarana poliklinik dan penyediaan obat-obatan yang kurang,
serta tenaga petugas kesehatan Lapas Klas IIA Manado yang sedikit.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Narapidana
Fasilitas, kualitas dan kuantitas petugas merupakan faktor penghambat terhadap pelaksanaan
pelayanan kesehatan narapidana. Oleh karena itu pembenahan terhadap Lapas haruslah didukung
oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparatnya yang diarahkan untuk lebih professional,
memiliki intergritas, kepribadian sebagai panutan dan moral yang tinggi. Untuk menciptakan
aparat hukum yang memiliki intergritas, kemampuan tinggi serta professional dibidangnya, perlu
dilakukan perbaikan-perbaikan.
Keterangan di atas masih belum lengkap, untuk hasil yang lebih lengkap dan jelas dalam bentuk PDF, silahkan download disini
narapidana dengan penyakit tertentu seperti penyakit HIV/AIDS, TBC serta penyakit menular
lainnya dianggap masih sangat kurang optimal disebabkan karena kurang adanya koordinasi
dengan instansi terkait misalnya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit terkait dan koordinasi dengan
Dokter Ahli. Disamping itu pula tenaga kesehatan yang ada di Lapas Klas IIA Manado masih
minim serta biaya operasioanal dalam hal pengadaan obat-obatan yang kurang.
Dari jawaban responden pada tabel 9 di atas menunjukan bahwa jawaban responden
menyangkut pemenuhan pelaksanaan hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus
bagi narapidana dengan penyakit tertentu terlihat bahwa sebanyak 7 orang responden atau
prosentase sekitar 23 mengatakan sudah baik dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dalam
Lapas Klas IIA Manado, sedangkan sebanyak 10 orang atau prosentase sekitar 33 menngatakan
sudah cukup baik, sedangkan sebanyak 30 orang atau prosentase sekitar 44 mengatakan kurang
baik. Hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait dan
minimnya dokter ahli yang bersedia menangani para narapidana yang menderita penyakit khusus
dan penyakit menular ditambah lagi sarana poliklinik dan penyediaan obat-obatan yang kurang,
serta tenaga petugas kesehatan Lapas Klas IIA Manado yang sedikit.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Narapidana
Fasilitas, kualitas dan kuantitas petugas merupakan faktor penghambat terhadap pelaksanaan
pelayanan kesehatan narapidana. Oleh karena itu pembenahan terhadap Lapas haruslah didukung
oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparatnya yang diarahkan untuk lebih professional,
memiliki intergritas, kepribadian sebagai panutan dan moral yang tinggi. Untuk menciptakan
aparat hukum yang memiliki intergritas, kemampuan tinggi serta professional dibidangnya, perlu
dilakukan perbaikan-perbaikan.
Keterangan di atas masih belum lengkap, untuk hasil yang lebih lengkap dan jelas dalam bentuk PDF, silahkan download disini
Label:
Hukum Positif
|
0
komentar
Jumat, 28 Desember 2012
Sejak adanya krisis moneter dan
ketidakstabilan politik nasional Indonesia, pekerja sangat memerlukan
perlindungan hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Dampak krisis
moneter diantaranya adalah adanya penutupan perusahaan, adanya pemutusan
hubungan kerja secara besar- besaran atau adanya efisiensi tenaga kerja.
Salah satu bentuk perlindungan hukum yang dibutuhkan oleh pekerja adalah
kepastian hukum tentang adanya hak-hak normatif bagi pekerja yang diputus
hubungan kerjanya karena pekerja melakukan kesalahan berat.
Pekerja
yang melakukan kesalahan berat dapat langsung di putus hubungan kerjanya
apabila ia tertangkap tangan, pengakuan serta ada bukti lain yang cukup
bahwa ia telah melakukan kesalahan berat.
Pekerja
yang mengalami PHK karena melakukan kesalahan berat berhak mendapat
uang penggantian hak 1 x ketentuan serta uang pisah. Apabila hak itu tidak diperoleh
maka dapat dilakukan upaya hukum secara administrasi atau secara perdata,
selama pengadilan hubungan industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
belum terbentuk.
Kata
kunci : perlindungan hukum, pekerja, PHK, kesalahan berat.
I Pendahuluan
I Pendahuluan
Setiap
manusia selalu membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk
mendapatkan biaya hidup seseorang perlu bekerja. Bekerja dapat dilakukan secara
mandiri atau bekerja kepada orang lain. Bekerja kepada orang lain dapat
dilakukan dengan bekerja kepada negara yang selanjutnya disebut sebagai
pegawai atau bekerja kepada orang lain (swasta) yang disebut sebagai buruh atau
pekerja.
Pengertian
pekerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3. UU No 13 tahun 2003 adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain..
Iman Soepomo menyebutkan bahwa pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja
kepada orang lain dengan mendapatkan upah (Iman Soepomo, 1974, hal. 6).
Sedangkan tenaga kerja berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 UU no. 13
tahun 2003 adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk
masyarakat.
Jumlah
tenaga kerja yang tersedia di Indonesia tidak seimbang dengan jumlah lapangan
kerja yang tersedia. Jumlah tenaga kerja jauh lebih banyak dari pada jumlah
lapangan pekerjaan yang tersedia. Terlebih lagi dari sebagian besar tenaga
kerja yang tersedia adalah yang berpendidikan rendah atau tidak berpendidikan
sama sekali. Mereka kebanyakan adalah unskillabour, sehingga posisi tawar
mereka adalah rendah.
Dalam
rangka mengejar pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui industrialisaasi,
membawa akibat meletakkan posisi pemilik modal sebagai pelopor dan basis
pendukung bagi keberhasilan pembangunan nasional, sebaliknya menempatkan
pekerja pada posisi pemancing sektor penarik investasi sehingga nilai pekerja
Indonesia lebih rendah daripada nilai pekerja luar negeri (M Zaidun, 1997 :
23). Kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan seolah-olah kurang
memperhatikan nasib pekerja. Hal ini ditunjang dengan adanya doktrin stabilitas
yang semakin memperlemah posisi tawar buruh ( Mansour Fakih, 1997 : 46)
Keadaan
ini menimbulkan adanya kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang- wenang
kepada pekerja / buruhnya. Buruh dipandang sebagai obyek. Buruh dianggap
sebagai faktor ektern yang berkedudukan sama dengan pelanggan pemasok atau
pelanggan pembeli yang berfungsi menunjang kelangsungan perusahaan dan bukan
faktor intern sebagai bagian yang tidak terpisahkan atau sebagai unsur
konstitutip yang menjadikan perusahaan (HP Rajagukguk, 2000, hal 3).
Majikan
dapat dengan leluasa untuk menekan pekerja / buruhnya untuk bekerja secara
maksimal, terkadang melebihi kemampuan kerjanya. Misalnya majikan dapat
menetapkan upah hanya maksimal sebanyak upah minimum propinsi yang ada, tanpa
melihat masa kerja dari pekerja itu. Seringkali pekerja dengan masa kerja yang
lama upahnya hanya selisih sedikit lebih besar dari upah pekerja yang masa
kerjanya kurang dari satu tahun. Majikan enggan untuk meningkatkan atau
menaikkan upah pekerja meskipun terjadi peningkatan hasil produksi dengan dalih
bahwa takut diprotes oleh perusahaan – perusahaan lain yang sejenis.
Secara
sosiologis kedudukan buruh adalah tidak bebas. Sebagai orang yang tidak
mempunyai bekal hidup lain daripada itu, ia terpaksa bekerja pada orang lain.
Majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja. (HP.
Rajagukguk, 2000, hal.6). Mengingat kedudukan pekerja yang lebih rendah
daripada majikan maka perlu adanya campur tangan pemerintah untuk memberikan
perlindungan hukumnya. Perlindungan hukum menurut Philipus,
Selalu
berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan yang selalu menjadi perhatian
yakni kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan
kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang
diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan
kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi
silemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi
pekerja terhadap pengusaha. ( Philipus M. Hadjon, 1994, hal. 4)
Perlindungan
hukum bagi buruh sangat diperlukan mengingat kedudukannya yang lemah.
Disebutkan oleh Zainal Asikin, yaitu :
Perlindungan
hukum dari kekuasaan majikan terlaksana apabila peraturan perundang-undangan
dalam bidang perburuhan yang mengharuskan atau memaksa majikan bertindak seperti
dalam perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan semua pihak karena
keberlakuan hukum tidak dapat diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara
sosiologis dan filosofis . (Zainal Asikin, 1993, hal.5)
Bruggink
membagi keberlakuan hukum menjadi tiga, yaitu keberlakuan faktual, keberlakuan
normatif dan keberlakuan evaluatif / material.
Keberlakuan
faktual yaitu kaidah dipatuhi oleh para warga masyarakat/ efektif kaidah
diterapkan dan ditegakkan oleh pejabat hukum; keberlakuan normatif yaitu kaidah
cocok dalam sistim hukum herarkis, keberlakuan evaluatif yaitu secara empiris
kaidah tampak diterima, secara filosofis kaidah memenuhi sifat mewajibkan
karena isinya.( JJ.H. Bruggink, 1996, hal.157).
Dari
uraian di atas maka dapat ditarik permasalahan yaitu bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi pekerja yang di putus hubungan kerjanya oleh majikan
karena melakukan kesalahan berat. Selain itu juga bagaimana upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh pekerja apabila pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
II
Kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan
Pemerintah
telah menetapkan kebijakan dibidang ketenagakerjaan yang dirumuskan
dalam UU No. 13 tahun 2003. Berdasarkan ketentuan pasal 2 UU No. 13 tahun
2003 pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan
dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu
pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan
masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil
maupun spiritual.
Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan pasal 3 UU No. 13 Tahun 2003 pembangunan ketenagkerjaan
diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional
lintas sektoral pusat dan daerah. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam
penjelasannnya, yaitu :
Asas
pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan
nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan
berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/ buruh. Oleh
sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk
kerja sama yang saling mendukung.
Tujuan
pembangunan ketenagakerjaan berdasarkan ketentuan pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003
adalah :
- memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
- memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan;
- meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya
Pemberdayaan
dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk
dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia.
Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia
dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan nasional, namun dengan
tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya.
Pemerataan
kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang
sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga kerja Indonesia sesuai
dengan bakat, minat dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan penempatan
tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan di seluruh sektor
dan daerah.
Penekanan
pembangunan ketenagakerjaan pada pekerja mengingat bahwa pekerja adalah pelaku
pembangunan. Berhasil tidaknya pembangunan teletak pada kemampuan, dan kualitas
pekerja. Apabila kemampuan pekerja (tenaga kerja) tinggi maka produktifitas
akan tinggi pula, yang dapat mengakibatkan kesejahteraan meningkat.
Tenaga kerja menduduki posisi yang strategis untuk meningkatkan produktifitas
nasional dan kesejahteraan masyarakat, (Machsoen Ali, 1999 :162 ).
- Bentuk Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang di PHK
Sebelum
membahas tentang perlindungan hukum bagi pekerja yang di putus hubungan
kerjanya, perlu dikaji tentang hubungan kerja. Berdasarkan ketentuan pasal 1
angka 15 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengertian hubungan kerja yaitu
”Hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan,upah dan perintah”.
Hubungan
kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara buruh dan majikan, yaitu
suatu perjanjian dimana pihak kesatu, buruh, mengikatkan diri untuk bekerja
dengan menerima upah pada pihak lainnya, majikan, yang mengikatkan diri untuk
mempekerjakan buruh itu dengan membayar upah. “Pada pihak lainnya” mengandung
arti bahwa pihak buruh dalam melakukan pekerjaan itu berada di bawah pimpinan
pihak majikan. (Iman Soepomo, 1974, hal. 1)
Hubungan
kerja dilakukan oleh subyek hukum. Subyek hukum yang terikat dalam hubungan
kerja ini adalah pengusaha dan pekerja. Pengertian pekerja/buruh berdasarkan
pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu ”Setiap orang yang
bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 membedakan pengertian antara pengusaha, pemberi
kerja dan perusahaan. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengertian
pemberi kerja yaitu ”Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau
badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain.
Pengertian
pengusaha menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 adalah:
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Berdasarkan
ketentuan pasal 1 angka 6 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengertian perusahaan
adalah:
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
- Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hubungan antara pengusaha dengan pekerja di dalam melaksanakan hubungan
kerja diharapkan harmonis supaya dapat mencapai peningkatan produktifitas dan
kesejahteraan pekerja. Untuk itu, para pengusaha dalam menghadapi
para pekerja hendaknya :
- Menganggap para pekerja sebagai partner yang akan membantunya untuk menyukseskan tujuan usaha;
- Memberikan imbalan yang layak terhadap jasa-jasa yang telah dikerahkan oleh partnernya itu, berupa penghasilan yang layak dan jaminan-jaminan sosial tertentu, agar dengan demikian pekerja tersebut dapat bekerja lebih produktif (berdaya guna); dan
- Menjalin hubungan baik dengan para pekerjanya. (Sunindhia, 1998, hal. 129).
Agar kedua belah pihak dapat
melaksanakan hubungan kerja dengan baik, tanpa adanya tindakan sewenang-wenang
dari salah satu pihak maka diperlukan adanya campur tangan dari pemerintah
dalam bentuk peraturan-perundang-undangan.
Adanya peraturan perundang-undangan ditujukan untuk pengendalian. Baik
pemberi pekerja maupun yang diberi pekerjaan, masing-masing harus terkendali
atau masing-masing harus menundukkan diri pada segala ketentuan dan peraturan
yang berlaku, harus bertanggungjawab dalam melaksanakan kegiatan masing-masing
sesuai dengan tugas dan wewenangnya, hingga keserasian dan keselarasan akan
selalu terwujud. (Kertasapoetra, 1998, hal. 13).
Selama
pelaksanaan hubungan kerja, tidak tertutup kemungkinan terjadi pemutusan
hubungan kerja. Baik yang dilakukan atas inisiatif pengusaha atau atas
inisiatif pekerja. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 25 Undang-Undang No.13
Tahun 2003 pengertian pemutusan hubungan kerja yaitu ”Pengakhiran hubungan
kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berkhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha”. Berdasarkan ketentuan pasal 150 UU No. 13
Tahun 2003,
Pemutusan
hubungan kerja meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha
yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan
atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha
sosial dan usaha-usaha lainnya yang mempunyai pengurus, dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemutusan
hubungan kerja memberikan pengaruh psychologis, ekonomis-finansiil bagi si
pekerja beserta keluarganya dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. PHK
harus diupayakan untuk dicegah.
Pengusaha
dilarang melakukan PHK apabila didasarkan pada alasan-alasan berdasarkan pasal
153 ayat(1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yaitu :
- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12(dua belas) bulan secara terus-menerus;
- Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- Pekerja/buruh menikah;
- Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya;
- Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
- Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin,kondisi fisik, atau status perkawinan;
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dipastikan.
Apabila
PHK tidak dapat dicegah atau dihindari, maka pekerja yang di PHK oleh majikan
sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya PHK akan mendapatkan uang
pesangon, penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian. Kesemuanya itu
dimaksudkan berfungsi sebagai jaminan pendapatan.
Pelaksanaan
pemutusan hubungan kerja berhubungan dengan jaminan pendapatan (income
security) bagi buruh yang kehilangan pekerjaan. Kiranya perlu diciptakan
peraturan yang memuaskan mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja dengan
memperhatikan kepentingan pihak pengusaha dan pihak buruh serta mengadakan
penyelesaian yang layak dan patut serta dijiwai oleh nilai-nilai luhur
Pancasila. (Djumialdi, 1987, hal. 88)
Berdasarkan
ketentuan UU No. 13 Tahun 2003, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja
karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Pekerja melakukan kesalahan ringan;
- Pekerja melakukan kesalahan berat;
- Perusahaan tutup karena pailit;
- Force majeur;
- Adanya efisiensi;
- Perubahan status, milik, lokasi dan pekerja menolak;
- Perubahan status, milik, lokasi dan majikan menolak;
- Pekerja sakit berkepanjangan dan mengalami cacat akibat kecelakaan kerja. (Asri Wijayanti, 2003, hal. 63).
Alasan dapat dibenarkan adanya PHK menurut Ridwan Halim dan Sunindhia yaitu :
- Menurutnya hasil produksi yang dapat pula disebabkan oleh beberapa faktor misalnya :
- Merosotnya kapasitas produksi perusahaan yang bersangkutan.
- Menurunnya permintaan masyarakat atas hasil produksi perusahaan yang bersangkutan.
- Menurunnya persediaan bahan dasar.
- Tidak lakunya hasil produksi yang lebih dahulu dilemparkan ke pasaran dan sebagainya, yang semua ini secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan kerugian.
- Merosotnya penghasilan perusahaan, yang secara langsung mengakibatkan kerugian pula.
- Merosotnya kemampuan perusahaan tersebut membayar upah atau gaji atau imbalan kerja lain dalam keadaan yang sama dengan sebelumnya.
- Dilaksanakan rasionalisasi atau penyederhanaan yang berarti pengurangan karyawan dalam jumlah besar dalam perusahaan bersangkutan. (Ridwan Halim, 1987, hal. 15)
Alasan
lain yang bersumber dari keadaan yang luar biasa, misalnya :
- Karena keadaan perang yang tidak memungkinkan diteruskannya hubungan kerja;
- Karena bencana alam yang menghancurkan tempat kerja dan sebagainya;
- Karena perusahaan lain yang menjadi penyelenggara pekerjaan yang bersangkutan ternyata tidak mampu lagi meneruskan pengadaan lapangan pekerjaan selama ini ada. Sedangkan perusahaan atau majikan yang secara langsung mempekerjakan para karyawan selama ini hanyalah merupakan kuasa yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan yang lain yang menjadi penyelenggara atau pengada lapangan pekerjaan tersebut;
- Karena meninggalnya majikan dan tidak ada ahli waris yang mampu melanjutkan hubungan kerja denga karyawan yang bersangkutan. (Sunindhia, 1998, hal. 23)
Alasan PHK itu di dalam prakteknya
ada yang mengandung cacat yuridis, dalam arti ada hal-hal yang tidak benar di
dalam dasar surat keputusan PHK oleh majikan. (Asri Wijayanti, 2002, hal.8) Pemutusan hubungan kerja yang tidak layak,
antara lain :
a…
Jika antara lain tidak menyebutkan alasannya atau.
- Jika alasannya PHK itu dicari-cari atau alasannya palsu.
- Jika akibat pemberhentian itu adalah lebih berat dari pada keuntungan pemberhentian itu bagi majikan,atau.
- Jika buruh diperhentikan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang atau kebiasaan mengenai susunan staf dan tidak alasan penting untuk tidak memenuhi ketentuan-ketentuan itu. (Sunindhia, 1998, hal. 29).
Apabila
alasan PHK tidak dapat dibenarkan maka akan berakibat PHK itu dapat dibatalkan.
Sanksi atau hukuman bagi pemutusan hubungan kerja yang tidak beralasan yaitu :
- Pemutusan tersebut adalah batal dan pekerja yang bersangkutan harus ditempatkan kembali pada kedudukan semula.
- Pembayaran ganti rugi kepada pekerja tersebut. Dalam hal ini pekerja berhak memilih antara penempatan kembali atau mendapatkan ganti rugi. (Kertosaputro, 1992, hal. 287)
Pada
garis besarnya pemutusan hubungan kerja dapat dibagi dalam empat golongan yaitu
:
- Pemutusan hubungan kerja karena hukum
Jika hubungan kerja yang
diadakan untuk waktu tertentu, dan waktunya tersebut telah habis atau berakhir,
maka pemutusan hubungan kerja dalam hal ini tidak diperlukan ijin. Hal demikian
berarti putus dengan sendirinya, karena hukum.
- Pemutusan hubungan kerja karena keputusan pengadilan
Pemutusan
hubungan kerja oleh Pengadilan ialah pemutusan dengan melalui yang berwenang di
Pengadilan atas permintaan yang bersangkutan, yang berdasarkan alasan-alasan
penting.
- Pemutusan hubungan kerja karena kehendak pekerja
Meliputi
karena alas an mengundurkan diri atau alas an mendesak. Hal ini sesuai dengan
pasal 169 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 yaitu :pekerja/buruh dapat
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan
sebagai berikut:
- menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
- memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pemutusan hubungan kerja karena kehendak
majikan
- Pemutusan hubungan atas kehendak majikan adalah harus disertai ijin dari P4Daerah atau P4 Pusat selama lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum terbentuk. Kriteria kesalahan berat yang dapat dijadikan dasar oleh majikan dalam memutus hubungan kerjanya dengan pekerja diatur dalam pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003
Hak-hak Bagi Pekerja Yang di PHK
Apabila
PHK tidak dapat dihindari, maka sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya
PHK maka pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan
masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja serta uang penggantian hak.
Ketentuan
uang pesangon berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-Undang 13 Tahun 2003 yaitu
:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah :
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Ketentuan
uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) Undang-Undang No. 13
Tahun 2003 yaitu :
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (4)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 meliputi :
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
IV. Bentuk Perlindungan Hukum
bagi Pekerja yang di PHK karena melakukan kesalahan berat
Berdasarkan
ketentuan pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 pengusaha dapat
memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh
telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
- melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- mabuk,meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat aditiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perbuatan perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebelas
kriteria kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun
2003 itu pada dasarnya dapat disejajarkan dengan delict (perbuatan
melanggar hukum) kejahatan, yang diatur dalam Buku kedua Wetboek van
starfrecht.
Diputuskannya
pekerja telah melakukan kesalahan berat, haruslah didasarkan pada prosedur yang
diatur dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, yaitu :
- pekerja / buruh tertangkap tangan;
- ada pengakuan dari pekerja/ buruh yang bersangkutan, atau ;
- bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Tiga
syarat yang ditetapkan dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 harus
bersifat kumulatif, tidak boleh alternatif. Maksudnya adalah kesemua syarat
yang ditetapkan dalam pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 itu harus ada,
tidak adanya salah satu syarat dari ketiga syarat itu menjadikan putusan
pengusaha / majikan bahwa pekerja telah melakukan kesalahan berat tidak dapat
diterima.
Syarat
pertama yang menyebutkan bahwa pekerja / buruh telah tertangkap tangan
maksudnya adalah pekerja telah dapat dibuktikan bersdasarkan adanya bukti awal
bahwa ia telah melakukan salah satu perbuatan yang telah ditetapkan dalam pasal
158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003. Ada bukti awal yang cukup untuk dinyatakan
bahwa pekerja telah melakukan kesalahan berat.
Syarat
yang kedua yaitu adanya pengakuan dari pekerja / buruh yang bersangkutan bahwa
ia telah melakukan perbuatan yang telah dituduhkan berdasarkan bukti awal pada
saat tertangkap tangan. Pengakuan dari pekerja atau buruh itu dapat dibuat
dalam bentuk lisan maupun bentuk tertulis. Untuk menjamin adanya
kepastian hukum sebaiknya pengakuan dari pekerja / buruh yang bersangkutan dibuat
dalam bentuk tertulis, lebih baik lagi apabila yang membuat adalah pekerja
sendiri (dalam arti tidak dibuatkan oleh personalia sepertia yang terjadi di
dalam praktek). Tentunya pembuatan surat pernyataan pengakuan telah melakukan
salah satu dari perbuatan yang termasuk dalam kriteria kesalahan berat
itu harus dibuat dengan kesadaran sendiri tidak dalam keadaan adanya
paksaan, tekanan, atau tipu muslihat dari pengusaha/ majikan ataupun dari pihak
personalia. Intinya tidak boleh dibuat atas dasar adanya kebohongan.
Syarat
yang ketiga adalah adanya bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh
pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan di dukung olh
sekurang-kurangnya dua orang saksi. Syarat ketiga ini pada dasarnya
merupakan kelanjutan dari telah dipenuhinya syarat pertama dan syarat kedua.
Syarat ketiga pada hakekatnya memperkuat sayarat pertama dan syarat kedua.
Hal
ini berlainan dengan rumusan dari ketentuan pasal 158 ayat 2 yang dapat
ditafsirkan hanya menentukan ketiga syarat itu sebagai syarat alternatif
dan bukan sebagai syarat kumulatif (garis bawah dari penulis).
Dikatakan secra penafsiran bahwa itu menunjukkan sebagai syarat alteranatif
karena antara pasal 158 ayat (2) b dan pasal 158 ayat (2) c UU No. 13
Tahun 2003 menyebutkan kata atau bukan dan.
Penggunaan
kata dan dengan kata atau dalam konteks bahasa hukum membawa akibat yang
berlainan. Seharusnya redaksional pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 itu
tertulis dan.
Kekhawatiran
akan terjadinya penyalahgunaan yang akan terjadi di masyarakat dapat
dipahami. Mengingat apabila syarat yang terdapat dalam pasal 158 ayat (2)
UU No. 13 Tahun 2003 dapat hanya dipakai salah satu saja. Misalnya A pekerja di
PT X, pada saat akan pulang dan menjalani check body ( pemeriksaan oleh petugas
keamanan di pintu keluar tempat kerja) kedapatan telah membawa barang milik
perusahaan tanpa alas hak yang dapat dibenarkan. Atas dasar telah terpenuhinya
syarat pertama yaitu pekerja telah tertangkap tangan dengan tanpa diikuti
syarat kedua dan ketiga maka A saat itu juga dapat diPHK secara sepihak.
Misalnya kenyataannya A tidak pernah mengambil barang milik perusahaan. Atau
karena ada orang lain yang sengaja ingin mencelakakan A supaya ia dapat di PHK.
Tidak adan gunanya apabila A bersikeras menolak tuduhan itu. Begitu juga
apabila A tidak pernah mau mengakui bahwa ia telah mencuri apalagi mau membuat
surat pengakuan bahwa ia telah mencuri.
Kekurang
cermatan dalam merumuskan norma hukum tanpa memahami konsep bahasa hukum memang
dapat berpengaruh pada keberlakuan hukum. Apabila dilakukan analisis maka
ketentuan pasal 158 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 itu tidak memenuhi syarat
keberlakuan yuridis dari Bruggink.
Sebagai
bahan telaah dapat diteliti kembali norma hukum PHK yang diatur dalam UU No. 12
Tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta, yang dengan tegas menetapkan
bahwa PHK termasuk juga PHK karena telah melakukan kesalahan berat harus dengan
izin P4D atau P4P. Hal itu tidak terdapat di dalam ketentuan UU No. 13 Tahun
2003, yang tidak mensyaratkan adanya izin bagi PHK karena pekerja telah
melakukan kesalahan berat.
Apabila
pekerja mengalami PHK karena telah melakukan kesalahan berat maka pekerja
itu mempunyai hak sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yaitu :
Pekerja
/ buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasrkan alasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 156 ayat (4)
Bagi
pekerja / buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya
tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian
hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang
besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan
uang pisah memang belum ada peraturan pelaksananya. Dalam hal ini Apindo
(Asosiasi Pengusaha Indonesia) menghimbau agar anggotanya yang terdiri dari
para pengusaha memberikan uang pisah minimal sebesar satu bulan upah. Hal ini
dilakukan dengan tujuan memberikan masukan pada pengusaha untuk segera
merumuskan besarnya uang pisah yang dapat diberikan kepada pekerja bersama
dengan serikat pekerja / buruh. Rumusan kesepakatan tentang besarnya uang pisah
itu dapat dituangkan dalam perjanjian kerja bersama.
Contoh Kasus
A
bekerja di PT X di bagian produksi dengan upah perbulan satu juta. Masa
kerja A bekerja di PT X adalah selama 8 tahun 9 bulan. Akhir bulan lalu A
tertangkap tangan telah mencuri barang milik perusahaan. Akhirnya diputuskan A
harus di PHK karena melakukan kesalahan berat.
Adapun
hak yang diperoleh A dari PT X saat itu adalah uang penggantian hak yang
sesuai dengan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan uang pisah
berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003.
Dari
ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan X, maka A berhak menerima uang
pisah sebesar Rp 1 juta di tambah dengan uang penggantian hak , yaitu
penggantian pengobatan dan perumahan sebesar 15 % x Rp 1 juta = Rp 150.0000.
Jadi A mendapatkan hak karena adanya PHK dengan alasan telah melakukan
kesalahan berat sebesar Rp. 1. 150.000 ditambah penggantian hak lainnya yang
belum diterima (misalnya cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur ;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja ;
Keseluruhan
hak itu tentu saja dapat diberikan oleh pengusaha apabila kesalahan berat yang
dituduhkan kepada pekerja secara formil maupun secara material memang
benar.
V Upaya Hukum Bagi
Pekerja yang di PHK Karena melakukan kesalahan berat.
Apabila
ternyata pekerja tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan pasal 161
ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003. Sebelum terbentuknya lembaga penyelesaian
perselisian hubungan Industrial, berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2004
lembaga yang dimaksud adalah Pengadilan hubungan industrial maka dapat
dilakukan upaya administratif atau upaya perdata.
Upaya
hukum melalui upaya administratif, penyelesaiannya dapat melalui: upaya
bipartid yang dilakukan antara pekerja dan pengusaha sebagai pihak yang terikat
dalam hubungan kerja. Apabila perundingan itu berhasil mencapai kesepakatan
maka hasil persetujuan itu mempunyai kekuatan hukum. Tetapi apabila perundingan
tidak mencapai kesepakatan maka dapat minta anjuran ke Dinas Tenaga Kerja
setempat .
Apabila
anjuran dari Dinas Tenaga Kerja tidak diterima oleh salah sat atau kedua belah
pihak maka dapat diajukan ke P4D atau ke P4P. Hal ini dapat diteruskan ke
Menteri Tenaga Kerja guna memohon veto. Veto Menaker didasarkan pada
pertimbangan keamanan dan stabilitas nasional.
Apabila
diantara putusan P4D, atau P4P sudah dapat diterima oleh kedua belah pihak dan
mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka dapat dimintakan fiat eksekusi ke
Pengadilan Negeri, supaya putusan itu dapat dijalankan.
Upaya
hukum secara perdata, dapat dilakukan oleh pekerja, apabila putusan pengusaha
dalam menjatuhkan PHK karena efisiensi tidak dapat dibenarkan. Dalam arti belum
dilakukan langkah awal untuk menghindari ehfisiensi jumlah tenaga kerja. Secara
perdata , pekerja dapat mengajukan gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri
berdasarkan pasal 1365 BW yaitu “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sejak
adanya UU No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan
industrial (PPHI), yang disahkan pada tanggal 4 Januari 2003 (LN. Tahun 2004,
no. 6, TLN. No. 4356) upaya hukum bagi pekerja yang mengalami perselisihan
hubungan industrial akan dilakukan secara bipartid, mediasi, konsiliasi,
arbitarsi atau ke pengadilan hubungan industrial.
Bipartid,
yaitu musyawarah antara pekerja dan pengusaha. Apabila tidak tercapai
kesepakatan dengan cara bipartid maka pihak-pihak dapat memilih penyelesaian
secara mediasi, konsiliasi, atau arbitrasi. Apabila pihak-pihak memilih mediasi
atau konsiliasi dan tidak tercapai kesepakatan, maka dapat membawa perkaranya
ke pengadilan hubungan industrial. Apabila pihak-pihak memilih arbitrasi maka
kesepakatan dituangkan dalam akta perdamaian yang merupakan keputusan arbitrasi
dan harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Apabila
isi keputusan tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak maka dapat dimohonkan
pembatalannya kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak
ditetapkannya putusan arbiter . Permohonan pembatalan dilakukan apabila
mengandung unsur-unsur berdasarka ketentuan pasal 52 ayat (1) UU No.2 Tahun
2004 yaitu :
- Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu;
- Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang ebrsifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan;
- Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan perselisihan;
- Putusan melampaui kekuasaan arbiter hubungan industrial; atau
- Putusan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
ketentuan pasal 126 UU No. 2 Tahun 2004, masa berlakunya adalah satu tahun
sejak diundangkan. Ketentuan ini diundangkan pada tanggal 14 Januari 2004. Jadi
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini akan menggantiikan
kedudukan P4D atau P4P sejak tanggal 14 Januari 2005.
VI Kesimpulan
Setiap
pekerja/buruh yang di PHK oleh majikan karena melakukan kesalahan beratsesuai
dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, harus disertai tiga
syarat secara kumulatif. Syarat itu adalah bukti tertangkap tangan, pengakuan
dari pekerja yang bersangkutan dan laporan pengusaha yang didukung 2 orang
saksi.
Apabila keputusan perusahaan melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan
berat dibenarkan oleh hukum maka pekerja harus mendapatkan uang penggantian hak
dan uang pisah.
Apabila
hak diatas tidak dapat diperoleh oleh pekerja maka pekerja dapat melakukan
upaya penyelesaian hukum secara sukarela melalui bipatrid atau secara wajib yang
didahului lapor ke pegawai perantara untuk mendapatkan anjuran Depnaker
diteruskan ke P4D, P4P atau Hak Veto Menaker untuk dapat dilakukan fiat
eksekusi di Pengadilan Negeri. Apabila tidak dilaksanakan maka dapat banding ke
PTTUN atau cara lainnya dapat dilakukan gugat ganti rugi ke Pengadilan Negeri
berdasarkan pasal 1365 BW.
Apabila
pengadilan hubungan industrial yang dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
sudah terbentu maka upaya hukum dapat dilakukan meliputi upaya bipartid,
mediasi, konsiliasi, arbitrasi atau ke kepadilan hubungan industrial.
DAFTAR BACAAN
Asikin,
Zainal, et.al. 1993, Dasar-dasar hukumperburuhan, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Asri
Wijayanti, 2002, “ Perlindungan Hukum bagi Buruh yang di PHK di Perusahaan
Swasta”, Prespektif Hukum, Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Hang
Tuah, vol.2 no. 2.
-------,
2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Diktat Kuliah Hukum
Ketenagakerjaan, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945
Surabaya.
Bruggink,
JJH, alih bahasa Arief Sidharta, 1996, Refleksi tentang hukum, Citra
Aditya Bakti, Bandung.
Djumadi,
1995, Perjanjian Kerja Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Raja Grafindo
Perkasa, Banjarmasin.
Djumialdji,
FX, dan Soejono, Wiwoho, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan
Pancasila, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Halim,
A Ridwan dan Gultom, Sri Subiandini, 1987, Sari Hukum Perburuhan Aktual,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Hartono
Widodo dan Judiantoro, 1992, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan, Rajawali Pers, Jakarta.
Iman
Soepomo, 1974, Pengantar HukumPerburuhan, Djambatan, Jakarta.
-------,1994,
Hukum Perburuhan buidang hubungan kerja, Djambatan , Jakarta.
Kartasapoetra,
G, 1992, Hukum Perburuhan di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Sinar
Grafindo, Jakarta.
-------,
1983, Hukum Perburuhan Pancasila Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja,
Armico, Bandung.
Kartasapoetra,
G, dan Widianingsih, G, Rience, 1982, Pokok-pokok Hukum Perburuhan,
Armico, Bandung.
Philipus
M Hadjon, 1994, “ Perlindungan hukum dalam negara hukum Pancasila, makalah
disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hukum
dalam rangka Dies Natalis XV/ Lustrum VIII, Universitas Airlangga, 3 November
1994
Rajagukguk,
HP., 2000, “Peran serta pekerja dalam pengelolaan perusahaan
(co-determination), makalah disampaikan pada orasi dan panel diskusi
tanggal 20 September 2000, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Sandjun
H. Manullang, 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka
Cipta, Jakarta
Sukarno,
1982, Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Perburuhan
Pancasila, Bandung.
Sunindhia, YW, dan Widayanti, Ninik, 1988, Masalah
PHK dan Pemogokan, PT. Bina
Aksara, Jakarta.
Toha,
Halili, dan Pramono, Hari, 1987, Hubungan Kerja Antara Majikan dan Buruh,
PT. Bina Aksara, Jakarta.
Undang-Undang,
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (LN. Tahun 2003, No. 39, TLN,
No. 4279).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial. (LN Tahun 2004 No. 6, TLN No.
4356).
Burgerlijk Wetboek..
Adikusuma, S. 1992, Kamus lengkap populer, Pustaka
Tinta Mas, Surabaya.
Untuk hasil yang lebih jelas dalam bentuk Microsoft Word Silahkan download disini
Untuk hasil yang lebih jelas dalam bentuk Microsoft Word Silahkan download disini
Label:
Hukum Positif
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
Popular Posts
-
1. Sebutkan dasar hokum a) Kekuasaan Kehakiman? b) Pengadilan Tata Usaha Negara? Jawab: a) Kekuasaan Keh...
-
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta ...
-
PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH) ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta...
-
PEMBAHASAN Pengertian Perceraian Pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata dasar “cerai”. Menurut...
-
ANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ABDUL JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802 ...