Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Sabtu, 26 Januari 2013
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap manusia harus dijamin hak asasi manusianya karena hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak manusia dilahirkan. Setiap manusia sejak ia dilahirkan memiliki kebebasan dan hak untuk diperlakukan sama tanpa diskriminasi apapun. Masalah hak asasi manusia belakangan ini menjadi sesuatu yang hangat dibicarakan. Hal ini berkaitan dengan semakin menguatnya tuntutan perlindungan hak-hak asasi dari warga masyarakat yang menyangkut berbagai kepentingan mereka. Menguatnya tuntutan akan perlindungan hak asasi manusia itu tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global, yaitu dengan munculnya berbagai kesepakatan-kesepakatan internasional yang menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap  hak asasi manusia dalam berbagai dimensi. Secara yuridis jaminan hak asasi manusia di Indonesia
telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 telah memuat pernyataan-pernyataan dan pengakuan yang menjunjung tinggi harkat
dan martabat serta nilai-nilai kemanusiaan yang sangat luhur dan asasi. Lebih jelas lagi dalam
Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen telah memuat jaminan
tentang hak dan kewajiban dalam hak asasi manusia.
Sebagai seorang yang sedang menjalani pidana, bukan berarti narapidana kehilangan semua
hak-haknya sebagai manusia atau bahkan tidak mempunyai hak apapun. Dalam menjalani
pidananya, hak dan kewajiban narapidana telah diatur dalam Sistem Pemasyarakatan, yaitu suatu
sistem pemidanaan baru yang menggantikan sistem kepenjaraan. Pada awal perubahan sistem
tersebut pemasyarakatan belum mempunyai Peraturan Perundang-undangan sebagai dasar hukum
dalam pelaksanaan sistem tersebut. Setelah tiga puluh satu tahun kemudian secara yuridis formal
pemasyarakatan mempunyai Undang-undang sendiri, sesudah disahkannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU No. 12 tahun 1995), yang
diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
13641.

Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimanakah pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang perawatan dan pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado dalam upaya perwujudan perlindungan hak asasi
manusia?
2. Hambatan atau kendala apakah yang mempengaruhi pelaksanaan hak-hak narapidana dalam
bidang perawatan dan pelayanan kesehatan di Lapas Klas IIA Manado?
Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian adalah untuk :
1. Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak normatif
narapidana di bidang pelayanan kesehatan pada Lapas Klas IIA Manado dalam upaya
perwujudan perlindungan hak asasi manusia.
2. Untuk mengetahui hambatan atau kendala yang berpengaruh terhadap pelaksanaan dan
pemenuhan hak-hak normatif narapidana di bidang pelayanan kesehatan pada Lapas Klas IIA
Manado serta penyebab kurang terpenuhinya hak-hak naapidana.

TINJAUAN PUSTAKA
Dalam peraturan standar minimum bagi perlakuan terhadap narapidana yang disepakati oleh
kongres pertama PBB di Jenewa tahun 1955 dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial dengan
resolusinya tanggal 31 Juli 1975 dan tanggal 13 Mei 1977 menyebutkan bahwa pelayanan
narapidana adalah perlakuan terhadap orang-orang yang dihukum di penjara atau tindakan yang
serupa tujuannya haruslah sejauh mana hukumnya mengiizinkan, untuk menumbuhkan di dalam
diri mereka kemauan untuk menjalani hidup mematuhi hukum serta memenuhi kebutuhan diri
sendiri setelah bebas.
Pelayanan narapidana pada intinya adalah pelayanan yang berkaitan dengan pelaksanaan
hak-hak dan kewajiban narapidana berupa perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan.
Lembaga Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang tidak dapat
dilepaskan dari tugas dan fungsionalnya sebagai penegak hukum. Fungsi Lembaga
Pemasyarakatan sebagai penegak hukum sangat ditentukan dengan pelayanannya.
Adapun bentuk-bentuk pelayanan kesehatan di lembaga pemasyarakatan adalah :
1. Pelayanan Umum. Pelayanan umum adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
narapidana sebagaimana biasanya sesuai dengan program pelayanan kesehatan yang telah
ditetapkan di Lapas. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Lapas
tersebut, diperlukan tersedianya : Ketenagaan, Peralatan, Tempat/ruang pelayanan kesehatan, Obatobatan, Ruang lingkup pelayanan.
minimal secara memadai bagi masyarakat merupakan hal yang signifikan karena berkaitan dengan hak-hak konstitusional perorangan maupun kelompok
masyarakat yang harus mereka peroleh dan wajib dipenuhi oleh pemerintah, berupa tersedianya
pelayanan yang harus dilaksanakan pemerintah kepada masyarakat. Dengan dikeluarkannya surat
edaran Menteri Dalam Negeri Nomor . 100I7S7|OTDA dan Penggunaan standar pelayanan minimal
agar masing-masing institusi pemerintah memiliki kesamaan persepsi dan pemahaman serta tindak
lanjut dalam penyelenggaraan standar pelayanan minimal. Dalam surat edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 1OOl757IOTDA tanggal 8 Juli 2002, dirumuskan bahwa standar pelayanan minimal
adalah tolak ukur untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang
berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. Standar pelayanan minimal harus mampu
menjalin terwujudnya hak-hak individu serta menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar
dari pemerintah daerah sesuai patokan dan ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program pelayanan kesehatan di Lapas, maka melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E.03.PP.02.10 tahun 2003 telah
ditetapkan standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan dan makanan narapidana di Lapas
sebagai berikut :
1. Secara melembaga pelayanan kesehatan yang ada masih dalam taraf sederhana yaitu
pelayanan dokter dan klinik yang sifatnya pertolongan pertama.
2. Rujukan penderita dilakukan secara seadanya, tergantung kondisi pada masing-masing
Lapas.
3. Bentuk-bentuk pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilakukan secara
sistimatis.
Hak Narapidana Di Bidang Pelayanan Kesehatan
Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 menyebutkan antara
lain : Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum.
Hak-hak narapidana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Hak-hak narapidana secara garis besar dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Hak-hak umum, yang secara langsung dapat diberikan kepada narapidana di Lapas tanpa syaratsyarat
tertentu yang bersifat khusus.
2. Hak-hak khusus, yang hanya diberikan kepada narapidana di Lapas yang telah memenuhi
persyaratan tertentu yang bersifat khusus yakni persyaratan substantif dan administratif.
Adapun hak-hak yang bersifat umum tersebut adalah :
• Hak melakukan ibadah.
• Hak mendapatkan perawatan rohani dan jasmani.
• Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
• Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
• Hak menyampaikan keluhan.
• Hak mendapatkan bahan bacaan dan siaran media massa.
• Hak mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.
• Hak menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum atau orang tertentu.
Hak-hak khusus, adalah :
• Hak mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
• Hak mendapatkan kesempatan mendapakan assimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
• Hak mendapatkan pembebasan bersyarat.
• Hak mendapatkan cuti menjelang bebas.
METODE PENELITIAN
Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di
wilayah Sulawesi Utara, yaitu Lapas Klas IIA Manado, dengan pertimbangan bahwa Lapas
tersebut merupakan Lapas terbesar yang ada di provinsi tersebut. Selain itu penghuni Lapas
tersebut seluruhnya berstatus narapidana dan tidak terdapat tahanan di dalamnya. Dengan demikian
diharapkan dari Lapas tersebut akan diperoleh informasi yang cukup representative mengenai
pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan kesehatan.
Analisis Data.

Data yang diperoleh dalam penelitian dianalisa secara deskriptif kualitatif. Analisa kualitatif
di maksudkan untuk mendeskripsikan pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado dalam upaya perwujudan perlindungan hak asasi manusia,
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hak-hak narapidana dalam bidang pelayanan
kesehatan di Lapas Klas IIA Manado, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh petugas Lapas Klas
IIA Manado terhadap narapidana dalam perlindungan hak asasi manusia.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas Iia Manado
Pelaksanaan pelayanan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan Manado berpedoman dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang KUHP
3. Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
4. Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Hak-hak Narapidana
5. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP
6. Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan
7. Peraturan Pemerintah Kehakiman RI No. M.04.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 29 Desember
tentang tata cara penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
8. Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-PK.04.10 tahun 1990 tanggal 10 April tentang Pola
Pembinaan .
Penghuni Lapas sebagai salah satu komunitas kecil dari masyarakat termarginal, patut
mendapat perhatian. Perlakuan terhadap orang-orang yang ditahan/dipenjara seharusnya tidak
ditekankan pada pemisahan mereka dari masyarakat, akan tetapi dengan meneruskan peran mereka
sebagai bagian masyarakat. Petugas pemasyarakatan seharusnya dapat memberikan pelayanan
yang sesuai dengan hukum dan hukuman dengan memberikan pelayanan yang semaksimal
mungkin untuk melindungi hak-hak yang bertalian dengan kepentingan narapidana.
Perlakuan terhadap narapidana dengan memberikan pelayanan sejauh mana hukumnya
mengizinkan, sehingga dapat menumbuhkan di dalam diri mereka kemauan untuk menjalani hidup
mematuhi kebutuhan diri sendiri setelah kelak mereka bebas. Apabila petugas pemasyarakatan
dapat memberikan pelayanan relative berdedikasi serta adanya rasa ingin berbuat baik, dengan
integritas yang baik, maka pemberian pelayanan terhadap narapidana akan dapat menumbuhkan sikap yang lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka sehingga dapat memberikan
perlindungan hak-hak narapidana.
Pelaksanaan Hak Narapidana Untuk Mendapatkan Pengobatan
Terkait dengan pelaksanaan hak mendapatkan pengobatan di Lapas Klas IIA Manado masih
mengalami kendala dari segi mendapatkan pengobatan, diakibatkan karena masih kurangnya
pengadaan dan penyediaan obat-obatan serta tenaga petugas kesehatan yang minim, namun
pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan obat-obatan tetap dilakukan sesuai kondisi
anggaran yang telah ditentukan melalui DIPA Lembaga Pemasyarakatan.
Bilamana fasilitas rumah sakit tersedia di dalam suatu lembaga, maka peralatan, perabot dan
pasokan obat-obatan harus mencukupi untuk melakukan perawatan medis dan merawat narapidana
yang sakit, dan harus disediakan staf terlatih yang sesuai. Layanan kesehatan gigi juga harus
tersedia untuk semua narapidana. Petugas kesehatan harus merawat kesehatan jasmani narapidana
dan harus mengunjungi semua narapidana yang sakit setiap hari dan narapidana yang mengeluh
sakit. Narapidana yang diduga terkena penyakit infeksi atau menular berhak mendapatkan
pemisahan tempat dari narapidana lainnya dan berhak mendapatkan pengobatan yang intensif.
Dalam halnya pemeriksaan kesehatan narapidana sudah dilakukan sejak pertama kali
narapidana masuk ke Lapas. Masing-masing narapidana diberikan kartu berobat sebagai catatan
kontrol kesehatannya. Jadwal praktek dokter di Lapas ini setiap hari Pukul 09.00 Wita sampai
Pukul 12.00 Wita.
Hasil pengamatan penulis di lapangan, masih terdapat beberapa kekurangan dalam
pemenuhan hak ini, yaitu penyediaan obat-obatan yang terbatas serta peralatan medis belum
memadai dan peralatan yang ada kurang terawat dengan baik. Selain itu, jadwal pemeriksaan yang
ditentukan dan jadwal berobat dibatasi menjadi lebih singkat.
Dari jawaban responden menyangkut pelaksanaan hak untuk mendapatkan pelayanan
pengobatan di Lapas Klas IIA Manado, dimana sebanyak 4 orang atau prosentase sekitar 13
mengatakan bahwa pelayanan sudah baik, kemudian disusul dengan jawaban responden sudah
cukup baik dengan jumlah 10 orang responden atau prosentase sekitar 34.
Sedangkan sebanyak 16 orang responden atau prosentase sekitar 53 mengatakan bahwa
pelaksanaan hak untuk mendapatkan pengobatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Manado
masih kurang baik. Hal ini diakibatkan banyak hal antara lainya adalah obat-obatan yang tersedia
terbatas akibat dana yang kurang mencukupi. Dalam hal pemberian obat-obatan karena tidak
memadainya persediaan obat-obatan, maka pemberian obat-obatan kepada narapidana yang datang
dengan keluhan sakit tidaklah diberikan pengobatan yang maksimal sesuai dengan pengobatan
yang diperlukan atau sesuai dengan indikasi spesifik dari penyakitnya, sehingga yang terjadi
adalah kesembuhan yang diharapkan terjadi tidak dapat dicapai dengan maksimal.
Disamping itu juga disebabkan karena jumlah petugas kesehatan baik tenaga medis maupun
paramedis yang masih minim sehingga waktu untuk melayani narapidana yang sakit terbatas.
Pelaksanaan Hak Mendapatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan Khusus Narapidana
Dengan Penyakit Tertentu
Narapidana yang menderita penyakit kronis, dan penyakit khusus seperti TBC, HIV/AIDS
dan penyakit menular lainya harus mendapatkan pelayanan yang ekstra dan dilayani oleh petugas
kesehatan Lapas. Mereka sangat membutuhkan pelayanan kesehatan secara intensif dan penuh
dengan keseriusan serta perhatian khusus.
Menurut aturan yang berlaku bahwa narapidana yang sakit dengan penyakit khusus yang
dideritanya memerlukan perawatan dokter spesialis dan dapat dipindahkan ke lembaga khusus atau
rumah sakit umum. Hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus antara lain tiap
naparapidana mendapatkan ruangan tersendiri, mendapatkan rujukan berobat ke rumah sakit lain
sesuai dengan jenis penyakit yang dideritanya, menghuni ruangan sel yang tidak bisa digabungkan
dengan narapidana lain serta mendapat perlakuan perawatan yang kontinyu, dan
berkesinambungan.
Terkait dengan pelaksanaan hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus
narapidana dengan penyakit tertentu seperti penyakit HIV/AIDS, TBC serta penyakit menular
lainnya dianggap masih sangat kurang optimal disebabkan karena kurang adanya koordinasi
dengan instansi terkait misalnya Dinas Kesehatan, Rumah Sakit terkait dan koordinasi dengan
Dokter Ahli. Disamping itu pula tenaga kesehatan yang ada di Lapas Klas IIA Manado masih
minim serta biaya operasioanal dalam hal pengadaan obat-obatan yang kurang.
Dari jawaban responden pada tabel 9 di atas menunjukan bahwa jawaban responden
menyangkut pemenuhan pelaksanaan hak mendapatkan sarana dan prasarana pelayanan khusus
bagi narapidana dengan penyakit tertentu terlihat bahwa sebanyak 7 orang responden atau
prosentase sekitar 23 mengatakan sudah baik dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada dalam
Lapas Klas IIA Manado, sedangkan sebanyak 10 orang atau prosentase sekitar 33 menngatakan
sudah cukup baik, sedangkan sebanyak 30 orang atau prosentase sekitar 44 mengatakan kurang
baik. Hal ini disebabkan karena kurangnya koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait dan
minimnya dokter ahli yang bersedia menangani para narapidana yang menderita penyakit khusus
dan penyakit menular ditambah lagi sarana poliklinik dan penyediaan obat-obatan yang kurang,
serta tenaga petugas kesehatan Lapas Klas IIA Manado yang sedikit.
Faktor Penghambat Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan dan Perawatan Narapidana
Fasilitas, kualitas dan kuantitas petugas merupakan faktor penghambat terhadap pelaksanaan
pelayanan kesehatan narapidana. Oleh karena itu pembenahan terhadap Lapas haruslah didukung
oleh peningkatan kualitas dan kemampuan aparatnya yang diarahkan untuk lebih professional,
memiliki intergritas, kepribadian sebagai panutan dan moral yang tinggi. Untuk menciptakan
aparat hukum yang memiliki intergritas, kemampuan tinggi serta professional dibidangnya, perlu
dilakukan perbaikan-perbaikan.

Keterangan di atas masih belum lengkap, untuk hasil yang lebih lengkap dan jelas dalam bentuk PDF, silahkan download disini

Related Post



0 komentar:

Popular Posts

Berita Hari Ini