Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Jumat, 28 Desember 2012
PEMBAHASAN
Pengertian Perceraian
Pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata dasar “cerai”. Menurut istilah (syara’) perceraian merupakan sebutan untuk melepaskan ikatan pernikahan. Sebutan tersebut adalah lafadz yang sudah dipergunakan pada masa jahiliyah yang kemudian digunakan oleh syara’.[1]
Dalam istilah Fiqh perceraian dikenal dengan istilah “Talak” atau “Furqah”. Talak berarti membuka ikatan atau membatalkan perjanjian. Sedangkan Furqah berarti bercerai yang merupakan lawan kata dari berkumpul.[2] Perkataan Talak dan Furqah mempunyai pengertian umum dan khusus. Dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim. Sedangkan dalam arti khusus ialah perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.
Menurut HA. Fuad Sa’id yang dimaksud dengan perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan istri karena tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya istri atau suami dan setelah diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak.[3]
Disisi lain penyusun juga meniliti ketentuan hukum perceraian yang berbeda di Indonesia, antara lain:
a.      Menurut Al Qur’an
Allah SWT telah menetapkan ketentuan dalam Al-Quran bahwa kedua pasangan suami isteri harus segera melakukan usaha antisipasi apabila tiba-tiba timbul gejala-gejala dapat diduga akan menimbulkan ganggungan kehidupan rumah tanganya, yaitu dalam firman-Nya yang artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lakilaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan Nusyu’z-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tiduyr mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka jangalah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Al Quran Surat An-Nisa’ ayat 34)
Selanjutnya Allah SWT dalam firman-Nya, yaitu Surat An-Nisa’ ayat 128 :
“Dan jika seorang weanita khawatir akan Nusyu’z atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari Nusyu’z dan sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
Apabila usaha antisipasi melalui ayat-ayat tersebut tidak berhasil mempertahankan kerukunan dan kesatuan ikatan perkawinan dan tinggallah jalan satu-satunya terpaksa harus bercerai dan putusnya perkawinan, maka ketentuan yang berlaku adalah Surat Al-Baqarah ayat 229 :[4]
“Talaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang tidak kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hokum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim” (Surat Al- Baqarah ayat 229).
Makna yang terkandung dalam Surat Al-Baqarah ayat 229 adalah sebagai berikut :[5]
1)      Sebenarnya perceraian itu bertentangan dengan makna perkawinan itu sendiri, sehingga jika terjadi perceraian, maka sangat wajar sekali jika seandainya mereka yang bercerai ini bersedia untuk rukun dan rujuk kembali menyusun kesatuan ikatan perkawinan mereka lagi;
2)      Perceraian yang boleh rujuk kembali itu hanya dua kali, yaitu talaq ke-satu dan talaq ke-dua saja. Oleh karena itu terhadap talaq ke-tiga tidak ada rujuk lagi, kecuali setelah dipenuhinya persyaratan khusus untuk ini;
3)      Syarat atas kedua orang suami-isteri yang bercerai dengan talaqtiga, untuk bisa melakukan rujuk kembali itu di dalam Surat Al- Baqarah ayat 230;
4)      Jika terjadi perceraian, maka suami dilarang mengambil harta yang pernah diberikan kepada isterinya yang dicerai itu, kecuali atas dasar alasan yang kuat;
5)      Jika isteri mempunyai alasan syari’at yang kuat, maka dapat dibenarkan isteri meminta cerai dengan cara khulu’, yaitu suatu perceraian dengan pembayaran tebusan oleh isteri kepada suami;
6)      Allah SWT sudah mengatur segala sesuatunya, termasuk masalah perkawinan dan hubungannya dengan berbagai macam masalah yang terkait;
7)      Barang siapa yang melanggar hukum Allah SWT, sebenarnya dia itu bahka menyiksa diri sendiri dengan perbuatan zhalim.
b.      Menurut Al Hadist
Menurut asalnya Thalaq itu hukumnya makruh berdasarkan Hadist Rasulullah SAW, yaitu Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah thalaq. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim). Selanjutnya dalam hadist lain Rasulullah SAW bersabda Perempuan mana saja yang meminta kepada suaminya untuk cerai tanpa ada alasan apa-apa, maka haram atas dia baunya surga. (HR. Turmudzi dan Ibnu Ma’jah).
c.       Menurut Peraturan Perundang-undangan
Meskipun perkawinan dimaksudkan untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmat bagi pasangan suami isteri yang memeluk agama Islam, namun dalam perjalanan kehidupan rumah tangganya juga dimungkinkan timbulnya permasalahan yang dapat mengakibatkan terancamnya keharmonisan ikatan perkawinannya. Bahkan apabila permasalahan tersebut tidak memungkinkan untuk dirukunkan kembali, sehingga keduanya sepakat untuk memutuskan ikatan perkawinannya melalui perceraian. Sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) berlaku, perkawinan diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) termasuk ketentuan tentang putusnya perkawinan (perceraian). Dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka ketentuan dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang perkawinan tidak berlaku. Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat pengertian tentang perceraian, hanya mengatur tentang putusnya perkawinan serta akibatnya. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur tentang putusnya perkawinan yang menyatakan bahwa:
“perkawinan dapat putus karena :
1.      Kematian;
2.      Perceraian;
3.      Atas putusan Pengadilan.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya mengatur tentang tata cara perceraian, yaitu dalam Pasal 14 yang menyatakan bahwa:
“seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, yang akan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya, serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.
Alasan-alasan yang dimaksud dalam Pasal 14 tersebut adalah sebagai berikut sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUP, yaitu :
a)      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b)      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c)      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukum lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d)     Salah satu pinak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e)      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f)       Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perceraian adalah lepasnya ikatan perkawinan dan berakhirnya hubungan perkawinan.
d.      Menurut Kompilasi Hukum Islam
Perceraian merupakan salah satu penyebab putusnya perkawinan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 113 KHI, yang mengatur bahwa putusnya perkawinan dapat dikarenakan 3 (tiga) alasan sebagai berikut:
1)      Kematian;
2)      Perceraian;
3)      Putusan Pengadilan.
Menurut Pasal 114 KHI menyatakan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak oleh suami atau gugatan perceraian oleh isteri. Selanjutnya menurut Pasal 115 KHI menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Selanjutnya dalam Pasal 116 KHI alasan-alasan terjadinya perceraian pasangan suami isteri dapat disebabkan karena:
a)      Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
b)      Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama, 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c)      Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d)     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e)      Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f)       Terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangganya;
g)      Suami melanggar taklik-talak. Adapun makna taklik-talak adalah perjanjian yang diucapkan oleh calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang;
h)      Terjadinya peralihan agama atau murtad oleh salah satu pihak yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Perceraian yang terjadi karena talak suami isterinya ditandai dengan adanya pembacaan ikrar talak, yaitu ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dan dilakukan sesuai tata cara perceraian yang diatur dalam Pasal 129, 130, dan 131 (Pasal 117 KHI). Sedangkan macammacam perceraian yang dikarenakan talak suami terdiri dari:[6]
1)      Talak Raj’i yaitu talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah (Pasal 118 KHI).
2)      Talak Ba'in yang dapat dibedakan atas talak Ba'in shughraa dan talak Ba'in kubraa (Pasal 119 KHI):
a)      Talak ba'in shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tetapi diperbolehkan akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam masa iddah.
Adapun jenis talak ba'in shughraa dapat berupa:
·         Talak yang terjadi dalam keadaan qobla al dukhul (antara suami isteri belum pernah  melakukan hubungan seksual selama perkawinannya).
·         Talak dengan tebusan atau khuluk, yaitu perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan (iwadi) kepada suaminya atas persetujuan suami pula.
·         Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
b)      Talak Ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.
Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahi kembali, kecuali apabila pernikahan itu setelah mantan isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya (Pasal 120 KHI).
3)      Talak Sunny, yaitu talak yang diperbolehkan dan talak tersebut dijatuhkan isteri yang sedang suci serta tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut (Pasal 121 KHI).
4)      Talak Bid'i, yaitu talak yang dilarang, karena talak tersebut dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid, atau isteri dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut (Pasal 122 KHI).
5)      Talak Li'an yaitu talak yang terjadi karena suami menuduh isterinya berbuat zina atau mengingkari anak dalam kandungan atau anak yang sudah lahir dari kandungan isterinya, sedangkan isterinya menolak atau mengingkari tuduhan tersebut. Jenis talak Li'an ini menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selama-lamanya (Pasal 125 dan Pasal 126 KHI).
Mengingat putusnya perkawinan yang dikarenakan talak suami terhadap isterinya terdapat beberapa macam yang tidak seluruhnya dapat dirujuk kembali, sehingga diperlukan pertimbangan yang bersifat prinsipal bagi seorang suami sebelum menjatuhkan talaknya. Demikian halnya dalam ajaran agama Islam, talak meupakan perbuatan halal tetapi dibenci oleh Allah SWT. Oleh karena itu menurut Mahmud Junus diperlukan alasanalasan bagi suami untuk menjatuhkan talaknya terhadap isterinya yang diperbolehkan dan tidak dibenci oleh Allah SWT, terdiri dari:[7]
a)      Isteri berbuat zina;
b)      Isteri nusjuz, setelah diberi nasihat dengan segala daya upaya;
c)      Isteri suka mabuk, penjudi, atau melakukan kejahatan yang mengganggu keamanan rumah tangga;
d)     Sebab-sebab lain yang sifatnya berat sehingga tidak memungkinkan untuk mendirikan rumah tangga secara damai dan teratur.


[1] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, Surabaya: Bina Imam 1993, juz.11, hlm. 175.
[2] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, Yogyakarta: PT.Liberti, 2004, hlm. 103.
[3] Abdul Manan, Problematika Perceraian Karena Zina dalam Proses Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, dalam Jurnal Mimbar Hukum, al-Hikmah & DITBINBAPERA, Jakarta. No. 52 Th XII 2001 hlm. 7.
[4] Mahmuda Junus, Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad : Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali. (Jakarta : Pustaka Mahmudiyah, 1989), Hal. 163-167
[5] Al Hamdani, Risalah Nikah, (Jakarta : Pustaka Amani, 2002), Hal. 202

[6] Muhamad Idrus Ramulya, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta : Bumi Akasara, 1990).Hal. 154

[7] Mahmud Junus, Hukum Perkawinan Islam Menurut Mazhad : Sayfi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali.. Hal. 113

Related Post



0 komentar:

Popular Posts

Berita Hari Ini