Translate
Cara Melanjutkan Baca
cara downlaod File :
1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut
atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :
1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
Blog Archive
-
▼
2012
(21)
-
▼
Desember
(14)
- Gagal Jantung Kongestif (CHF)
- PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK KARENA...
- Contoh Kesimpulan Termohon pada Pengadilan Agama
- Contoh Surat Kuasa Termohon pada Pengadilan Agama
- Contoh Surat Kuasa Pemohon pada Pengadilan Agama
- Skrip Sidang di Pengadilan Agama
- Contoh Surat Replik
- Contoh Surat Duplik
- Soal dan Jawaban Untuk Tugas PTUN
- Definisi Perceraian
- PROPOSAL SEMINAR PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
- Clixsense no SCAM!!!
- Dinamika Hukum Islam Di Indonseia (Strategi Teorit...
- Ayuwage PTC Tidak Scam!!!
-
▼
Desember
(14)
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Pengunjung Saya
Pengikut
Jumat, 28 Desember 2012
ANTOR ADVOKAT DAN
KONSULTAN HUKUM
ABDUL JABBAR, SH., M.HUM. &
ASSOCIATES
Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp.
081215532802
Hal : REPLIK
Lamp : -
Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No. 123/Pdt.P/2012/PA Yk
Pengadilan Agama Yogyakarta
Di
YOGYAKARTA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Anwar Habibi Siregar Bin Salman Siregar selaku Pemohon dalam perkara No. 123/Pdt P/ PA Yk. dengan ini Pemohon hendak mengajukan Repik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya
oleh Termohon merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat
dikabulkan permohonan ikrar talak Pemohon.
2. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali
jika Termohon tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan hal itulah
yang memicu percekcokan antara Pemohon dengan Termohon. hal ini akan
Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
3. Bahwa benar Pemohon pernah mengata-ngatai
Termohon dengan kata-kata kasar, disebabkan karena ketika Pemohon menasihati
dengan cara halus dan bijak malah dibalas dengan kata-kata yang tidak
mengenakkan dan itu membuat Pemohon khilaf dan tersinggung sehingga keluar
kata-kata yang tidak pantas tersebut. kata-kata
kasar tersebut adalah sebagai
wujud dari keputusasaan Pemohon kepada Termohon yang tidak mau meninggalkan
kebiasaan buruknya yakni bertindak sesuka dirinya sendiri dan bisa
dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4. Bahwa Pemohon menolak pernyataan jika
kepergian Termohon ke rumah orang tua Termohon dikarenakan Termohon tidak kuat
lagi mendengarkan ucapan-ucapan kotor, makian-makian dan perlakuan kasar
Pemohon, karena yang memulai ucapan-ucapan kotor dan maikan-makian tersebut
adalah Termohon sendiri dan jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai
tindak pidana sesuai dengan pasal 335 KUHP maka yang terkena adalah Termohon
sendiri, karena Termohonlah yang memulai.
5. Bahwa jika satu anak tersebut memiliki ikatan bathin yang lebih
kuat dengan ibunya bukan berarti bahwa satu anak tersebut
akan mendapatkan hal yang tebaik bagi hidup mereka apalagi diasuh oleh seorang
ibu yang masalah dengan kejiwaannya, bahkan hal tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan hidup
mereka. Dan dalam kenyataannya banyak ibu yang tidak mampu mengasuh anak dengan
tidak baik meskipun ibu itu adalah ibu kandungnya sendiri. Lagi pula Pemohon
dalam sehari-harinya lebih memiliki waktu bersama anak-anak ketimbang Termohon.
6. Bahwa Pemohon sependapat dengan Termohon
tentang nafkah penghidupan yang akan diterima Termohon, namun tidak sepakat
dengan perhitungan Termohon karena pendapatan Pemohon sebagai buruh tidak tetap.
7. Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali
dalam hal Termohon mendapatkan kiswah dan maskan yang sebesar Rp.200.000,00 (
dua ratus ribu rupiah ) karena hal itu sangat keterlaluan dan tidak wajar.
8. Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan
tuntutan Termohon sebesar Rp. 400.000,00 sebagai nafkah mut`ah. Mengingat bahwa
Pemohon adalah seorang Buruh yang tentu saja sangat keberatan untuk memberikan nafkah mut`ah sebesar
empat ratus ribu rupiah
tersebut. Dan lagi pula nafkah mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut adalah tidak wajar dan
tidak sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku
9. Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan
Pasal.105 huruf a dan b KHI yang menyebutkan Bahwa dalam hal terjadinya
perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau
belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
b. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah
Namun berdasarkan pasal 107 dan 109
Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa :
Pasal 107 ( 4 ) wali sedapat-dapatnya
diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikir
sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum
Pasal 109 Pengadilan Agama dapat mencabut
hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas
permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan
atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi
kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya
Dengan mengingat ketentuan di atas maka tidak lah
layak jika perwalian anak-anak sah antara Pemohon dengan Termohon diberikan
kepada Termohon karena
Termohon tidak lah memenuhi syarat sebagai wali sebabnya adalah Termohon
merupakan pemabuk, dan pemboros sehingga dapat dikatakan tidak berpikiran sehat
dan tidak berkelakuan baik.
Berdasarkan alasan di atas mohon
Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1. Menolak jawaban permohonan talak
2. Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan
talak Pemohon.
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya
Demikian Replik ini kami
ajukan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yogyakarta, 23 Desember
2012
Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon
ABDUL JABBAR,
SH.,M.Hum.
Silahkan download disini untuk mendapatkan surat-surat dan skrip sidang yang dibutuhkan di Pengadilan Agama, terima kasih.
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
1. Sebutkan dasar hokum a) Kekuasaan Kehakiman? b) Pengadilan Tata Usaha Negara? Jawab: a) Kekuasaan Keh...
-
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta ...
-
PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH) ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta...
-
PEMBAHASAN Pengertian Perceraian Pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata dasar “cerai”. Menurut...
-
ANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ABDUL JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802 ...
1 komentar:
Terima kasih! Waah, sangat bermanfaat sekali.
Posting Komentar