Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Jumat, 28 Desember 2012
SKRIP SIDANG

No
Person
Tugas
SIDANG I (UPAYA MEDIASI)

Pnt
Assalamu’alaikum wr. wb. Kemudian memanggil majelis hakim

Hk
Majelis Hakim berdoa kemudian Membuka sidang
( “PA Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat I dan perkara No. 123/pdt P/2012/PA Yk antara Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah Pada tanggal 21 Desember 2012  dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum” ) tok tok tok! 3 x

Pnt
Menyuruh para pihak masuk “ Kepada kedua belah pihak dimohon untuk memasuki ruang sidang”

P/T
Datang menghadap ke  persidangan

KH
Mengikuti klien

Hk
Tanya Identitas P, tentang nama, alamat, umur, agama, pekerjaan.

P
Ya, dst

Hk
Apakah P dalam perkara ini didampingi kuasa hokum

P
Ya

Hk
Tanya KHP, ttg Surat kuasa dan Identitas ( bukti )

Hk
Tanya Identitas T, tentang nama, alamat, umur, agama, pekerjaan.

T
Ya, ya…dan ya…

Hk
Apakah T dalam perkara ini didampingi kuasa hukum

T
Ya

Hk
Tanya KHP, ttg Surat kuasa dan Identitas ( bukti )

Hk
Memberikan upaya damai (mediasi). Improvisasi pertanyaan
Apabila mediasi dalam persidangan gagal, para pihak diwajibkan mengikuti sidang mediasi

T / P
Menyanggupi mengikuti sidang mediasi

Hk
Menetapkan jadwal sidang mediasi, sidang mediasi dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2012 yang dipimpin oleh hakim mediator.

Hk


Mengumumkan sidang ditunda
“sidang perkara no.123/pdt.P/2003/PA Yk, Permohonan Talak Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2012 untuk mengetahui hasil mediasi / pembacaan gugatan (permohonan) dan diperintahkan kepada para pihak untuk hadir tanpa dipanggil kembali”

Hk
Sidang ditutup, tok 3 x
SIDANG II (HASIL MEDIASI, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN, JAWABAN)

Pnt
Assalamu’alaikum wr. wb. Kemudian memanggil majelis hakim

Hk
Membuka sidang
( “PA Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat I dan perkara No.123/pdt P/2010/PA Yk Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah Pada tanggal 27 Desember 2012  dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum” ) tok tok tok! 3 x

Pnt
Menyuruh para pihak masuk “Kepada kedua belah pihak dimohon untuk memasuki ruang sidang”

P/T
Datang menghadap ke  persidangan

KH
Mengikuti klien

Hk
Menanyakan hasil mediasi, hasilnya nihil

Hk


Menyatakan sidang tertutup untuk umum
“sidang perkara no.123/pdt.P/2012/PA Yk, Permohonan Talak antara Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah dinyatakan tertutup utk umum” tok tok !, 1 x

Hk
Menyuruh P atau KHP membacakan permohonannya

Hk
Oleh Ketua Majelis dianggap sudah membaca

Hk
Apakah P akan mengubah atau menambah permohonannya ?

P/ KHP
Tidak

Hk
Saudara T apakah saudara sudah menerima salinan atas Permohonan tersebut ? faham atas Permohonan tersebut ? dan akan menyampaikan jawaban atas Permohonan tersebut ?

T / KHT
Ya

Hk
Secara lisan atau tertulis

KHT
Tertulis

Hk
Apakah P akan menanggapi jawaban T ?

KHP
Ya, pak hakim, ada beberapa hal yang perlu diluruskan di sini

Hk
(Secara tertulis atau lisan) Silahkan..

KHP
Baca Replik

Hk
Apakah Saudara T sudah paham atas Replik tersebut ?

KHT
Ya Pak hakim

Hk
Apakah akan memberikan tanggapan / duplik?

KHT
Ya Pak Hakim

Hk
(Secara tertulis atau lisan) Silahkan

KHT
Terimakasih pak hakim, terus bacain duplik

Hk
Apakah P masih akan menanggapi tanggapan atas duplik tersebut?

KHT
Tidak pak

Hk
Baiklah kalau tidak ada lagi tanggapan maka akan dilanjutkan pada  pembuktian

Hk
Apakah pemohon memiliki bukti-bukti (bukti tertulis) yang disebut pada Permohonan ?, apakah P punya bukti lainnya untuk memperkuat Permohonan ?

KHP
Tidak pak

Hk
Apakah P punya bukti saksi ?

KHP
Ya pak hakim..

Hk
Sekarang ada ?

KHP
Ada pak hakim

Hk
Tanyakan namanya,  kemudian minta panitera panggilin

Pnt
Panggil saksi, saudara saksi dipersilahkan masuk ke ruang persidangan

SP 1
Saksi  ( Rodli ) pertama hadir di ruang sidang, terus duduk

Hk
Mintai dan Tanyai Identitas, Nama ?, Alamat ?,dll tanyai kesanggupan utk menjadi saksi jga

Hk
Disumpah dulu ya ?

Pnt
Angkat Al-Qur`an diatas kepala

SP 1
Bacakan Sumpahnya Bismillahirrahmanirrahim, Wallahi, Demi Allah Saya Bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya tiada lain dari yang sebenarnya

Hk
Hakim menanyakan hubungan dengan pemohon, pengetahuan atas pernikahan pihak, tempat tinggal pihak, kehidupan rumah tangga pihak (damai – awal pertengkaran – pisah ranjang) , alasan / factor percekcokan, alasan saksi mengetahui percekcokan, harta gono-gini, kepemilikan harta, anak pihak, kedekatan hubungan anak dengan pihak. Improvisasi!!!!  Hakim juga memberikan kesempetan bertanya bagi Kuasa Hukum Termohon

Hk
Kami kira Pemeriksaan saksi Rodli sudah cukup, tinggal saksi yang kedua

Hk
Tlg Panitera Panggilin doong!!

Pnt
Panggil Saksi Latif

SP 2
Masuk

Hk
Mintai dan Tanyai Identitas, Nama ?, Alamat ?,dll tanyai kesanggupan utk menjadi saksi juga

Hk
Disumpah dulu ya ?

Pnt
Angkat Al-Qur`an di atas kepala

SP 1
Bacakan Sumpahnya Bismillahirrahmanirrahim, Wallahi, Demi Allah Saya Bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya tiada lain dari yang sebenarnya

Hk
Hakim menanyakan hubungan dengan pemohon, pengetahuan atas pernikahan pihak, tempat tinggal pihak, kehidupan rumah tangga pihak (damai – awal pertengkaran – pisah ranjang) , alasan / factor percekcokan, alasan saksi mengetahui percekcokan, harta gono-gini, kepemilikan harta, anak pihak, kedekatan hubungan anak dengan pihak. Improvisasi!!!!  Hakim juga memberikan kesempetan bertanya bagi Kuasa Hukum Pemohon

Hk
Baik, kami kira  pemeriksaan saksi Latif Cukup.
Apakah P hendak mengajukan saksi lain lagi?

P/KHP
Tidak ada

Hk
Menanyakan bukti saksi-saksi pihak T

T/KHT
Ada,

Hk
Siapa

T/KHT
Firdaus

Hk
Bisa dipanggil sekarang, pnitera panggilin saksi donk

Pnt
Panggil saksi

ST 1
(Firdaus) Masuk dan Datang

Hk
Tanyai Identitas dan tanyai kesanggupan utk menjadi saksi

ST 1
Baik

Hk
Disumpah dulu ya ?

Pnt
Angkat Al-Qur`an diatas kepala

ST 1
Bacakan Sumpahnya Bismillahirrahmanirrahim, Wallahi, Demi Allah Saya Bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya tiada lain dari yang sebenarnya

Hk
Hakim menanyakan hubungan dengan pemohon, pengetahuan atas pernikahan pihak, tempat tinggal pihak, kehidupan rumah tangga pihak (damai – awal pertengkaran – pisah ranjang) , alasan / factor percekcokan, alasan saksi mengetahui percekcokan, harta gono-gini, kepemilikan harta, anak pihak, kedekatan hubungan anak dengan pihak. Improvisasi!!!!  Hakim juga memberikan kesempetan bertanya bagi Kuasa Hukum Pemohon

Hk
ya kami kira pemeriksaan saksi Firdaus cukup, apakah T hendak mengajukan saksi lagi?

KHT
Ya

Hk
Apakah masih ada saksi lagi ?

KHT
Ada pak

Hk
Namanya siapa ? Bisa dipanggil

KHT
Salim,  Bisa pak

Pnt
Panggil Saksi, saudara saksi Salim kami persilahkan memasuki ruag sidang

ST 2
(Salim) Masuk dan Datang

Hk
Tanyai Identitas dan tanyai kesanggupan utk menjadi saksi

ST 2
Baik

Hk
Disumpah dulu ya ?

Pnt
Angkat Al-Qur`an diatas kepala

ST 2
Bacakan Sumpahnya Bismillahirrahmanirrahim, Wallahi, Demi Allah Saya Bersumpah bahwa saya akan memberikan keterangan yang sebenarnya tiada lain dari yang sebenarnya

Hk
Hakim menanyakan hubungan dengan pemohon, pengetahuan atas pernikahan pihak, tempat tinggal pihak, kehidupan rumah tangga pihak (damai – awal pertengkaran – pisah ranjang) , alasan / factor percekcokan, alasan saksi mengetahui percekcokan, harta gono-gini, kepemilikan harta, anak pihak, kedekatan hubungan anak dengan pihak. Improvisasi!!!!  Hakim juga memberikan kesempetan bertanya bagi Kuasa Hukum Pemohon

Hk
Apakah masih ada perlu pegajuan saksi lagi???

P/T
Tidak..

Hk
Menyuruh para pihak membuat kesimpulan

PR PIHAK
Meminta waktu untuk membuat kesimpulan dan sidang hari ini ditunda

Hk
Menetapkan sidang dibuka, tok 1 x

Hk
Menetapkan jumlah waktu untuk membuat kesimpulan para pihak

Hk
Mengumumkan sidang ditunda
“sidang perkara no.123/pdt.P/2003/PA Yk, Permohonan Talak antara Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 4 Januari 2013 untuk memberikan kesimpulan dan diperintahkan kepada para pihak untuk hadir tanpa dipanggil kembali

Hk
Sidang hari ini cukup dan menyatakan sidang ditutup tok 3 x.
SIDANG III (KESIMPULAN)

Pnt
Assalamu’alaikum wr. wb. Kemudian memanggil majelis hakim

Hk
Majelis Hakim Membuka sidang
( “PA Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat I dan perkara No. 123/pdt P/2013/PA Yk antara Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah Pada tanggal 4 Januari 2013  dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum” ) tok tok tok! 3 x

Pnt
Menyuruh para pihak masuk “ Kepada kedua belah pihak dimohon untuk memasuki ruang sidang”

P/T
Datang menghadap ke  persidangan

Hk
Mencoba memediasi kembali tapi tetap gagal

Hk
Meminta kesimpulan para pihak

P / T / Kuasanya
Memberikan kesimpulan

Hk
Mengumumkan sidang ditunda
“sidang perkara no.123/pdt.P/2003/PA Yk, Permohonan Talak antara Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah dinyatakan ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 11 Januari 2013 untuk pembacaan putusan dan diperintahkan kepada para pihak untuk hadir tanpa dipanggil kembali

Hk
Sidang hari ini cukup dan menyatakan sidang ditutup tok 3 x.
SIDANG IV (PUTUSAN)

Pnt
Assalamu’alaikum wr. wb. Kemudian memanggil majelis hakim

Hk
Majelis Hakim Membuka sidang
( “PA Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat I dan perkara No. 123/pdt P/2013/PA Yk antara Anwar Habibi Siregar  Bin Salman Siregar dan Resvi Yolanda Binti Sa’dullah Pada tanggal 11 Januari 2013  dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum” ) tok tok tok! 3 x

Pnt
Menyuruh para pihak masuk “ Kepada kedua belah pihak dimohon untuk memasuki ruang sidang”

P/T
Datang menghadap ke  persidangan

Hk
Mencoba memediasi kembali tapi tetap gagal

Hk
Membacakan putusan

Hk
Menanyakan hasil putusan kepada para pihak, apakah menerima atau keberatan

P/T
Menjawab dengan (menerima, menolak, pikir-pikir)

Hk
menyatakan sidang ditutup tok 3 x.

Silahkan download disini untuk mendapatkan  surat-surat dan skrip sidang yang dibutuhkan di Pengadilan Agama, terima kasih.

Related Post



0 komentar:

Popular Posts

Berita Hari Ini