Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Jumat, 28 Desember 2012
1.      Sebutkan dasar hokum
a)      Kekuasaan Kehakiman?
b)      Pengadilan Tata Usaha Negara?

Jawab:
a) Kekuasaan Kehakiman
·         Undang-undang Nomor 4 th. 2004
·         Undang-undang Nomor 48 th. 2009
b) Dasar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
·         UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
·         UU No. 9 th. 2004 tentang perubahan UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
·         UU No. 51 th. 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
2.      Jelaskan arti kekuasaan kehakiman?

Jawab:
Kehakiman adalah hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3.      Jelaskan tugas dan wewenang pengadilan Tata Usaha Negara beserta hukumnya?

Jawab:
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hokum TUN antara orang atau badan Hukum perdata (anggota masyarakat) dengan badan atau pejabat TUN (pemerintah)
Dasar Hukumnya (Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU no. 5 th. 1986 Jo. UU no.9 Th. 2004)
4.      Siapa subjek yang bersengketa di pengadilan Tata Usaha Negara beserta dasar hukumnya?

-          Badan Hukum Perdata dengan badan atau pejabat TUN
-          Orang atau badan hokum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
Dasar Hukumnya (Pasal 1 angka 10 UU no. 51 Th. 2009) dan (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Th. 2004)
5.      Apakah objek sengketa di pengadilan Tata Usaha Negara beserta dasar hukumnya?

Jawab:
Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
Dasar Hukumnya (Pasal 1 angka 9 UU no. 51 Th. 2009)
  1. Apakah beracara di pengadilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan kuasa hukum? Sebutkan dan jelaskan beserta dasar hukumnya?

Jawab:
Beracara di PTUN dapat Menggunakan Kuasa Hukum. Pengajuan Gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara dapat dilakukan langsung oleh orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan atau dapat diwakili oleh kuasa hukum yang berprofesi sebagai Advokat.
  1. Apakah maksud ke3 (intervensi) sesuai maksud pasal 83 UU No 5 Tahun 1986?

Jawab:
Pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan menurut ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat pertama.

  1. Sebutkan dan jelaskan tentang penundaan/penangguhan beserta dasar hukumnya?

Jawab:
Penundaan sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap pihak yang tidak hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil sekali lagi.
a) Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b) Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

  1. Sebutkan dan jelaskan permohonan acara cepat dan dasar hukumnya?

Jawab:
Pasal 98
(1) Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2) Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
(3) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 99
(1) Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63.
(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan tidak melebihi empat belas hari.
Dasar Hukumnya (Pasal 98 dan Pasal 99 No.5 Th, 1986

  1. Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud berperkara dengan cuma-cuma (prodio) beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Dasar Hukumnya bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003
Ber perkara dengan Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.

  1. a. Apakah yang dimaksud upaya administratif di PTUN beserta dasar hukumnya?
b. Ada beberapa macam upaya administratif? Jelaskan!

Jawab:
a) Upaya administratif :  upaya administratif adalah merupakan prosedur yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara yang dilaksanakan dilingkungan pemerintah sendiri (bukan oleh badan peradilan yang bebas), yang terdiri dari :
-          Prosedur keberatan;
-          Prosedur banding administratif;
Dasar Hukumnya (pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004)
b) Ada 2 Macam Upaya Administratif:
-          KEBERATAN
(Administratief bezwaar), kepada Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan    KTUN, digugat ke PTUN;
-          BANDING ADMINISTRATIF           
(Administratief beroep), kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggi yang mengeluarkan KTUN, gugatan ke PT.TUN;

  1. a. Apa yang dimaksud gugatan di PTUN?
b. Apa saja syarat formalitas dalam gugatan? Sebutkan dan uraikan!
c. Apa saja alasan mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara?
d. Huruf a, b, dan c di mana ditemukan dasar hukumnya?

Jawab:
a) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
b) Jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima (inadmissible), dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer ten principale).
c) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
-          Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-          Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut;
-          Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak pengambilan keputusan tersebut.
d) Pasal 53 No. 5 Th. 1986

  1. a. Apakah sertifikat hak milik termasuk keputusan Tata Usaha Negara? Sesuai pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009.
b. Apakah surat pengutusan pemberhentian pegawai negeri sipil termasuk Kepeutusan Tata Usaha Negara? Sesuai dengan pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009.
c. Apakah izin pertambangan batubara termasuk Kepeutusan Tata Usaha Negara? Sesuai pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009.

Jawab:
a) Ya, sertifikat hak milik termasuk keputusan TUN, karena masuk pada Keputusan tentang Status Hukum, Hak dan Kewajiban atau Status hukum perorangan atau Badan Hukum Perdata.
b) Surat pengutusan pemberhentian pegawai negeri sipil termasuk keputusan Tata Usaha Negara karena dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negera sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Th. 2009.
c) Izin Pertambangan Batubara tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena tidak menimbulkan akibat hokum terhadap seseorang atau badan hokum perdata sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Th. 2009

  1. a. Apa arti istilah “Legal Standing”?
b. Apa arti Keputusan Tata Usaha Negara Viktif Negatif?
c. Apa arti istilah “Presumtyo eustae causa”?
d. Apa arti istilah “resyudikata proferitate habeture”?

Jawab:
a) “Legal Standing” adalah hak seseorang atau sekelompok orang atau organisasi untuk tampil dipengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan
b) Keputusan Tata Usaha Negara Viktif Negatif adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh seseorang atau badan hokum perdata kepada badan/pejabat TUN dan ternyata tidak ditanggapi atau tidak dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang bersangkutan, sehingga dianggap bahwa Badan/Pejabat TUN tersebut telah mengeluarkan keputusan penolakan.
c) “Presumtyo Eustae Causa” adalah asas Peradilan Tata Usaha Negara yang mengandung makan bahwa setiap tindakan pemerintah/penguasa harus selalu dianggap sah sampai ada pembatalannya.
d) Res Judicata Pro Veritate Habetur adalah prinsip hukum yang bermakna bahwa setiap keputusan hakim harus dianggap benar, karena keputusan tersebut dijatuhkan demi keadilan dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
15. apakah saran dan pendapat saudara tentang dosen luar biasa UIN atas nama Eko Yulianto?

Related Post



0 komentar:

Popular Posts

Berita Hari Ini