Translate
Cara Melanjutkan Baca
cara downlaod File :
1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut
atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :
1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
Blog Archive
-
▼
2012
(21)
-
▼
Desember
(14)
- Gagal Jantung Kongestif (CHF)
- PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK KARENA...
- Contoh Kesimpulan Termohon pada Pengadilan Agama
- Contoh Surat Kuasa Termohon pada Pengadilan Agama
- Contoh Surat Kuasa Pemohon pada Pengadilan Agama
- Skrip Sidang di Pengadilan Agama
- Contoh Surat Replik
- Contoh Surat Duplik
- Soal dan Jawaban Untuk Tugas PTUN
- Definisi Perceraian
- PROPOSAL SEMINAR PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
- Clixsense no SCAM!!!
- Dinamika Hukum Islam Di Indonseia (Strategi Teorit...
- Ayuwage PTC Tidak Scam!!!
-
▼
Desember
(14)
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Pengunjung Saya
Pengikut
Jumat, 28 Desember 2012
1. Sebutkan dasar hokum
a)
Kekuasaan
Kehakiman?
b)
Pengadilan
Tata Usaha Negara?
Jawab:
a)
Kekuasaan Kehakiman
·
Undang-undang Nomor 4 th. 2004
·
Undang-undang Nomor 48 th. 2009
b)
Dasar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara
·
UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
·
UU No. 9 th. 2004 tentang perubahan UU
No. 5 th. 1986 tentang PTUN
·
UU No. 51 th. 2009 tentang perubahan
kedua atas UU No. 5 th. 1986 tentang PTUN
2. Jelaskan arti kekuasaan kehakiman?
Jawab:
Kehakiman
adalah hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan Agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara dan hakim
pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
3. Jelaskan tugas dan wewenang pengadilan Tata Usaha Negara
beserta hukumnya?
Jawab:
Memeriksa,
memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang
timbul dalam bidang hokum TUN antara orang atau badan Hukum perdata (anggota
masyarakat) dengan badan atau pejabat TUN (pemerintah)
Dasar
Hukumnya (Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 UU no. 5 th. 1986 Jo. UU no.9 Th. 2004)
4. Siapa subjek yang bersengketa di pengadilan Tata Usaha
Negara beserta dasar hukumnya?
-
Badan Hukum Perdata dengan badan atau
pejabat TUN
-
Orang atau badan hokum perdata yang
merasa kepentingannya dirugikan
Dasar
Hukumnya (Pasal 1 angka 10 UU no. 51 Th. 2009) dan (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9
Th. 2004)
5. Apakah objek sengketa di pengadilan Tata Usaha Negara
beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Keputusan
yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara
Dasar
Hukumnya (Pasal 1 angka 9 UU no. 51 Th. 2009)
- Apakah beracara di pengadilan Tata Usaha Negara dapat menggunakan kuasa hukum? Sebutkan dan jelaskan beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Beracara di PTUN dapat
Menggunakan Kuasa Hukum. Pengajuan Gugatan melalui pengadilan Tata Usaha Negara
dapat dilakukan langsung oleh orang atau badan hukum perdata yang bersangkutan
atau dapat diwakili oleh kuasa hukum yang berprofesi sebagai Advokat.
- Apakah maksud ke3 (intervensi) sesuai maksud pasal 83 UU No 5 Tahun 1986?
Jawab:
Pihak ketiga yang belum
pernah ikut serta atau diikutsertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang
bersangkutan menurut ketentuan Pasal 83 dan ia khawatir kepentingannya akan
dirugikan dengan dilaksanakannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap itu dapat mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan
Pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa itu pada tingkat
pertama.
- Sebutkan dan jelaskan tentang penundaan/penangguhan beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Penundaan
sidang itu diberitahukan kepada pihak yang hadir, sedang terhadap
pihak yang tidak
hadir oleh Hakim Ketua Sidang diperintahkan untuk dipanggil
sekali lagi.
a)
Dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat
mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan
jika Keputusan Tata
Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan;
b)
Tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka
pembangunan
mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
- Sebutkan dan jelaskan permohonan acara cepat dan dasar hukumnya?
Jawab:
Pasal 98
(1)
Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan
dari alasan-alasan permohonannya, penggugat dalam gugatannya dapat memohon
kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.
(2)
Ketua Pengadilan dalam jangka waktu empat belas hari setelah diterimanya permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan
atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.
(3)
Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat digunakan
upaya hukum.
Pasal
99
(1)
Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan,
Ketua Pengadilan dalam jangka waktu tujuh hari setelah dikeluarkannya penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu
sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63.
(3)
Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing
ditentukan tidak melebihi empat belas hari.
Dasar
Hukumnya (Pasal 98 dan Pasal 99 No.5 Th, 1986
- Sebutkan dan jelaskan yang dimaksud berperkara dengan cuma-cuma (prodio) beserta dasar hukumnya?
Jawab:
Dasar Hukumnya bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003
Ber
perkara dengan Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan
kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu.
- a. Apakah yang dimaksud upaya administratif di PTUN beserta dasar hukumnya?
b. Ada beberapa macam upaya administratif? Jelaskan!
Jawab:
a) Upaya administratif
: upaya administratif adalah merupakan
prosedur yang ditentukan dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk
menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara yang dilaksanakan dilingkungan
pemerintah sendiri (bukan oleh badan peradilan yang bebas), yang terdiri dari :
-
Prosedur keberatan;
-
Prosedur banding administratif;
Dasar Hukumnya (pasal 48 Undang-Undang No. 5 Tahun
1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004)
b) Ada 2 Macam
Upaya Administratif:
-
KEBERATAN
(Administratief
bezwaar), kepada
Badan/Pejabat TUN yang menerbitkan KTUN,
digugat ke PTUN;
-
BANDING ADMINISTRATIF
(Administratief
beroep), kepada atasan/instansi lain yang lebih tinggi yang mengeluarkan KTUN, gugatan ke PT.TUN;
- a. Apa yang dimaksud gugatan di PTUN?
b.
Apa saja syarat formalitas dalam gugatan? Sebutkan dan uraikan!
c.
Apa saja alasan mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara?
d. Huruf a, b, dan c di mana ditemukan dasar hukumnya?
Jawab:
a) Seseorang atau badan
hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata
Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang
berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu
dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi
dan/atau rehabilitasi.
b)
Jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang
mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima
(inadmissible), dengan demikian keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi
tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (Verweer
ten principale).
c)
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah :
-
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat
itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada
waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang
tersebut;
-
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara
pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut
dengan keputsan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak
pengambilan keputusan tersebut.
d) Pasal 53 No. 5 Th. 1986
- a. Apakah sertifikat hak milik termasuk keputusan Tata Usaha Negara? Sesuai pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009.
b. Apakah surat pengutusan pemberhentian pegawai negeri sipil termasuk
Kepeutusan Tata Usaha Negara? Sesuai dengan pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun
2009.
c. Apakah izin pertambangan batubara termasuk Kepeutusan Tata Usaha Negara?
Sesuai pasal 1 angka 9 UU No 51 Tahun 2009.
Jawab:
a) Ya, sertifikat hak
milik termasuk keputusan TUN, karena masuk pada Keputusan tentang Status Hukum, Hak dan Kewajiban atau Status
hukum perorangan atau Badan Hukum Perdata.
b)
Surat pengutusan pemberhentian pegawai negeri sipil termasuk keputusan Tata
Usaha Negara karena dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negera sesuai dengan
Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Th. 2009.
c)
Izin Pertambangan Batubara tidak termasuk Keputusan Tata Usaha Negara karena
tidak menimbulkan akibat hokum terhadap seseorang atau badan hokum perdata
sesuai dengan Pasal 1 angka 9 UU No. 51 Th. 2009
- a. Apa arti istilah “Legal Standing”?
b.
Apa arti Keputusan Tata Usaha Negara Viktif Negatif?
c.
Apa arti istilah “Presumtyo eustae causa”?
d. Apa arti istilah “resyudikata proferitate habeture”?
Jawab:
a) “Legal Standing”
adalah hak seseorang atau sekelompok orang atau organisasi untuk tampil
dipengadilan sebagai penggugat dalam proses gugatan
b) Keputusan
Tata Usaha Negara Viktif Negatif adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang
dimohonkan oleh seseorang atau badan hokum perdata kepada badan/pejabat TUN dan
ternyata tidak ditanggapi atau tidak dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN yang
bersangkutan, sehingga dianggap bahwa
Badan/Pejabat TUN tersebut telah mengeluarkan keputusan penolakan.
c)
“Presumtyo Eustae Causa” adalah asas Peradilan Tata Usaha
Negara yang mengandung makan bahwa setiap tindakan pemerintah/penguasa harus
selalu dianggap sah sampai ada pembatalannya.
d) Res Judicata Pro Veritate Habetur adalah prinsip hukum
yang bermakna bahwa setiap keputusan hakim harus dianggap benar, karena
keputusan tersebut dijatuhkan demi keadilan dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
15. apakah saran dan pendapat saudara tentang dosen luar
biasa UIN atas nama Eko Yulianto?
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
1. Sebutkan dasar hokum a) Kekuasaan Kehakiman? b) Pengadilan Tata Usaha Negara? Jawab: a) Kekuasaan Keh...
-
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta ...
-
PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH) ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta...
-
PEMBAHASAN Pengertian Perceraian Pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata dasar “cerai”. Menurut...
-
ANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ABDUL JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802 ...
0 komentar:
Posting Komentar