Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Jumat, 28 Desember 2012


PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH)
ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES
Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta



Yogyakarta, 25 Desember 2012
Hal    : DUPLIK                    

Kepada Yang Terhormat,
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
No. 123/Pdt.P/2012/PA Yk
Di
               YOGYAKARTA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan replik tertanggal 25 Desember 2012, maka perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut :

DALAM KONPENSI

  1. Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi.
  2. Bahwa Termohon pada prinsipnya menolak seluruh permohonan Pemohon, kecuali yang telah diakui kebenarannya.
  3. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon yang diajukan dalam jawaban Termohon yang tidak dijawab oleh Pemohon dalam konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  4. Bahwa Pemohon sejak awal permohonan sampai pada replik sangat antusias dan bersemangat dan berkeyakinan bahkan mendahului kehendak illahi dimana Pemohon menyatakan bahwa perkawinan antara Pemohon dengan Termohon tidak dapat diperbaiki lagi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon sebagai kepala rumah tangga telah gagal dan tidak dapat membina keluarga serta tidak sejalan dengan tuntunan agama.
  5. Bahwa Pemohon sebagai suami dan kepala keluarga seharusnya menutup aib keluarga dan tidak diselesaikan melalui Pengadilan oleh karena perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah dan seharusnya perceraian tidak perlu terjadi.
  6. Bahwa Termohon menolak replik Pemohon dalam posita 3 yang menyebutkan bahwa Pemohon belum pernah dan tidak akan pernah melakukan kekasaran terhadap Termohon. karena tidak jarang Pemohon berlaku kasar terhadap Termohon dan mengatakan bahwa Pemohon mengalami gangguan kejiwaan, karena pada kenyataannya Pemohon memarahi berdasarkan prasangka buruknya terhadap Termohon dengan kata-kata kasar dan keras yang tidak selayaknya keluar dari seorang suami terhadap isterinya, hal ini sudah Termohon sampaikan dalam jawaban dan akan Termohon buktikan pada saat pembuktian.
  7. Bahwa merupakan hal yang wajar jika anak  memiliki ikatan bathin yang lebih kuat dengan ibunya dan yang berhak menjadi wali adalah ibu kandungnya sebagai bagian dari cinta kasih yang luhur serta rasa tangung jawab kemanusiaan dan kemampuan Termohon yang lebih dalam hal mengasuh anak. Sedangkan alasan bahwa Termohon adalah ibu yang mengalami gangguan kejiwaan, tidak lah dapat diterima karena hal tersebut tidak ada buktinya, dan hanya merupakan sangkaan.

DALAM REKONPENSI

1.      Bahwa  pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban dan gugatan Rekonpensi.
  1. Bahwa pada pokoknya Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi menolak seluruh Permohonan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi, kecuali yang telah diakui kebenarannya
  2. Bahwa terhadap dalil-dalil Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang diajukan dalam jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi yang tidak dijawab oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi dalam Konpensi dianggap telah diakui kebenarannya oleh Pemohon Konpensi.
  3. Bahwa Termohon tetap berpendapat bahwa Termohon mendapatkan kiswah dan maskan sebesar Rp. 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) karena hal itu sudah wajar dan sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan kiswah serta maskan adalah berbeda dari nafkah penghidupan.
  4. Bahwa Termohon dapat menerima dan memahami jika Pemohon berkeberatan dengan nilai mut`ah yang sebesar Rp.400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) namun hal itu tetaplah masuk akal  dan wajar mengingat harta yang dimiliki oleh Pemohon.
  5. Bahwa Termohon monolak Replik Pemohon pada posita 9 yang menyatakan Bahwa Termohon tidak berhak menjadi wali terhadap anak-anak pasal 107 dan 109 Kompilasi Hukum Islam  dan tetap berpegang pada pasal 105 huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam. Karena Termohon adalah seorang yang memenuhi syarat sebagai wali yang sah yakni dewasa, berpikir sehat, adil, jujur, berkelakuan baik dan bukanlah seperti yang dituduhkan Pemohon.
  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
     DALAM KONPENSI
1. Menolak Replik Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
  1. menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya
DALAM REKONPENSI
1.      Menolak Replik Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
  1. Menerima Jawaban Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya
  2. Menghukum pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah penghidupan sebesar dari sepertiga dari gaji yang diterima setiap bulan oleh Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi sesuai dengan jumlah dalam sturk gaji yang diterima per bulan
  3. Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah mut`ah kepada Termohon Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 400.000,00 ( empat ratus ribu rupiah ) atau setidaknya sesuai dengan nafkah mut`ah yang wajar.
  4. Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar kiswah dan maskan sebesar Rp. 200.000,00 ( duaratus ribu rupiah )
  5. Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga (moratoir) atas keterlambatan pembayaran tersebut sebesar Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) setiap harinya.
  6. Menetapkan secara hukum Bahwa Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi berhak atas harta bersama ( gono-gini ) yang besarnya ditentukan berdasarkan hukum Islam.
  1. Menyatakan secara hukum anak yang bernama Annisa Wardana berada dibawah perwalian Termohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim  pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono )
Demikian duplik ini kami ajukan. Atas perhatian dan perkenan Majelis Hakim  Pemeriksa Perkara kami ucapkan terima kasih
Wassalamu`alaikum Wr Wb.

Hormat Kami
Kuasa Hukum Termohon



ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M. HUM.

 Silahkan download disini untuk mendapatkan  surat-surat dan skrip sidang yang dibutuhkan di Pengadilan Agama, terima kasih.



Related Post



0 komentar:

Popular Posts

Berita Hari Ini