Translate
Cara Melanjutkan Baca
cara downlaod File :
1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut
atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :
1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
Blog Archive
-
▼
2012
(21)
-
▼
Desember
(14)
- Gagal Jantung Kongestif (CHF)
- PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG DI PHK KARENA...
- Contoh Kesimpulan Termohon pada Pengadilan Agama
- Contoh Surat Kuasa Termohon pada Pengadilan Agama
- Contoh Surat Kuasa Pemohon pada Pengadilan Agama
- Skrip Sidang di Pengadilan Agama
- Contoh Surat Replik
- Contoh Surat Duplik
- Soal dan Jawaban Untuk Tugas PTUN
- Definisi Perceraian
- PROPOSAL SEMINAR PSIKOLOGI INDUSTRI DAN ORGANISASI
- Clixsense no SCAM!!!
- Dinamika Hukum Islam Di Indonseia (Strategi Teorit...
- Ayuwage PTC Tidak Scam!!!
-
▼
Desember
(14)
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.
Mengenai Saya
Pengunjung Saya
Pengikut
Jumat, 28 Desember 2012
ANTOR ADVOKAT
DAN KONSULTAN HUKUM
“ABDUL
JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES”
Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802
SURAT KUASA
Bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Anwar Habibi Siregar Bin Salman Siregar
Umur : 33 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Jl. Gedongan No. 10 RT. 03 RW. 06 Kotagede
Yogyakarta
Dalam hal ini
menunjuk domisili hukum kepada kuasanya tersebut di bawah ini, dengan
memberikan kuasa kepada :
ABDUL JABBAR, SH., M.HUM.
Yang
Berkantor di :
KANTOR ADVOKAT DAN
KONSULTAN HUKUM
“ABDUL
JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES”
Alamat
: Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802
KHUSUS
Untuk menjadi kuasa hukum kami guna membela hak-hak kami.
Serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan kami menurut hukum dalam perkara :
Perdata
SEBAGAI : PEMOHON
UNTUK :
Mewakili mengajukan permohonan talak terhadap Anwar Habibi Siregar Bin Salman Siregar, umur : 33, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Beralamat Jl. Gedongan No. 10 RT. 03 RW. 06 Kotagede Yogyakarta.
Untuk itu pemegang
kuasa ini kami berikan wewenang untuk :
Selanjutnya
kepada pemegang kuasa ini kami berikan wewenang penuh untuk mewakili pemberi
kuasa menghadap dan berbicara di muka persidangan Pengadilan Agama di mana
perkara ini diperiksa. Menghadap dan berbicara di depan pejabat Pemerintah /
swasta, membuat dan menandatangani surat-surat yang diajukan sehubungan dengan
perkara tersebut, menjawab membantah hal-hal yang tidak benar, mengajukan
permohonan, mengajukan
verzet, menerima putusan dan lain-lain upaya hukum baik dan berguna bagi
pemberi kuasa, serta diperbolehkan menurut hukum acara dan kepadanya diberikan pula hak “
substitusi ” sebagai atau seluruhnya kepada orang lain
Yogyakarta, 20 Desember 2012
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa,
ABDUL JABBAR, S.H.,M.Hum. Anwar Habibi Siregar Bin
Salman SiregarSilahkan download disini untuk mendapatkan surat-surat dan skrip sidang yang dibutuhkan di Pengadilan Agama, terima kasih.
Related Post
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
1. Sebutkan dasar hokum a) Kekuasaan Kehakiman? b) Pengadilan Tata Usaha Negara? Jawab: a) Kekuasaan Keh...
-
KANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta ...
-
PUSAT STUDI DAN KONSULTASI HUKUM (PSKH) ACHMAD ZAINUDDIN, S.HI., M.HUM. & ASSOCIATES Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 007 Yogyakarta...
-
PEMBAHASAN Pengertian Perceraian Pengertian perceraian menurut bahasa Indonesia berarti “pisah” dari kata dasar “cerai”. Menurut...
-
ANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM ABDUL JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802 ...
0 komentar:
Posting Komentar