Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Jumat, 28 Desember 2012


ANTOR ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM
ABDUL JABBAR, SH., M.HUM. & ASSOCIATES
Jl. Timoho No. 43 Yogyakarta Telp. 081215532802
 

Hal      : REPLIK                                                       
Lamp   : -

            Kepada Yang Terhormat,
            Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara No. 123/Pdt.P/2012/PA Yk
Pengadilan Agama Yogyakarta
Di       
            YOGYAKARTA

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bertindak untuk dan atas nama klien kami: Anwar Habibi Siregar Bin Salman Siregar selaku Pemohon dalam perkara No. 123/Pdt P/ PA Yk. dengan ini Pemohon hendak mengajukan Repik sebagai tanggapan jawaban Termohon sebagai berikut:

1.      Bahwa hal-hal yang diakui kebenarannya oleh Termohon merupakan suatu pengakuan sebagai bukti sah untuk dapat dikabulkan permohonan ikrar talak Pemohon.
2.      Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali jika Termohon tidak mengalami gangguan kejiwaan, dan hal itulah  yang memicu percekcokan antara Pemohon dengan Termohon. hal ini akan Pemohon buktikan dalam acara pembuktian.
3.      Bahwa benar Pemohon pernah mengata-ngatai Termohon dengan kata-kata kasar, disebabkan karena ketika Pemohon menasihati dengan cara halus dan bijak malah dibalas dengan kata-kata yang tidak mengenakkan dan itu membuat Pemohon khilaf dan tersinggung sehingga keluar kata-kata yang tidak pantas tersebut. kata-kata  kasar tersebut  adalah sebagai wujud dari keputusasaan Pemohon kepada Termohon yang tidak mau meninggalkan kebiasaan buruknya yakni bertindak sesuka dirinya sendiri dan bisa dikatakan mengalami gangguan kejiwaan.
4.      Bahwa Pemohon menolak pernyataan jika kepergian Termohon ke rumah orang tua Termohon dikarenakan Termohon tidak kuat lagi mendengarkan ucapan-ucapan kotor, makian-makian dan perlakuan kasar Pemohon, karena yang memulai ucapan-ucapan kotor dan maikan-makian tersebut adalah Termohon sendiri dan jika perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan pasal 335 KUHP maka yang terkena adalah Termohon sendiri, karena Termohonlah yang memulai.
5.      Bahwa jika satu anak tersebut memiliki ikatan bathin yang lebih kuat dengan ibunya bukan berarti bahwa satu anak tersebut akan mendapatkan hal yang tebaik bagi hidup mereka apalagi diasuh oleh seorang ibu yang masalah dengan kejiwaannya, bahkan hal tersebut akan berdampak negatif bagi perkembangan hidup mereka. Dan dalam kenyataannya banyak ibu yang tidak mampu mengasuh anak dengan tidak baik meskipun ibu itu adalah ibu kandungnya sendiri. Lagi pula Pemohon dalam sehari-harinya lebih memiliki waktu bersama anak-anak ketimbang Termohon.
6.      Bahwa Pemohon sependapat dengan Termohon tentang nafkah penghidupan yang akan diterima Termohon, namun tidak sepakat dengan perhitungan Termohon karena pendapatan Pemohon sebagai buruh tidak tetap.
7.      Bahwa Pemohon tidak sepakat sama sekali dalam hal Termohon mendapatkan kiswah dan maskan yang sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah ) karena hal itu sangat keterlaluan dan tidak wajar.
8.      Bahwa Pemohon tidak sependapat dengan tuntutan Termohon sebesar Rp. 400.000,00 sebagai nafkah mut`ah. Mengingat bahwa Pemohon adalah seorang Buruh yang tentu saja sangat keberatan untuk memberikan nafkah mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut. Dan lagi pula nafkah mut`ah sebesar empat ratus ribu rupiah tersebut adalah tidak wajar dan tidak sesuai dengan hukum kebiasaan yang berlaku
9.      Bahwa benar dengan memperhatikan ketentuan Pasal.105 huruf a dan b KHI yang menyebutkan Bahwa dalam hal terjadinya perceraian :
a.       Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya
b.      Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayah
Namun berdasarkan pasal 107 dan 109 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa :
Pasal 107 ( 4 ) wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik, atau badan hukum
Pasal 109 Pengadilan Agama dapat mencabut hak perwalian seseorang atau badan hukum dan memindahkannya kepada pihak lain atas permohonan kerabatnya bila wali tersebut pemabuk, penjudi, pemboros, gila dan atau melalaikan atau menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai wali demi kepentingan orang yang berada di bawah perwaliannya
Dengan mengingat ketentuan di atas maka tidak lah layak jika perwalian anak-anak sah antara Pemohon dengan Termohon diberikan kepada Termohon karena Termohon tidak lah memenuhi syarat sebagai wali sebabnya adalah Termohon merupakan pemabuk, dan pemboros sehingga dapat dikatakan tidak berpikiran sehat dan tidak berkelakuan baik.
Berdasarkan alasan di atas mohon Majelis Hakim Pemeriksa memberikan putusan sebagai berikut :
            PRIMAIR
1.      Menolak jawaban permohonan talak
2.      Menerima dan mengabulkan seluruh permohnan talak Pemohon.
3.      Menghukum Termohon membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya
Demikian Replik ini kami ajukan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Yogyakarta, 23 Desember 2012

Hormat Kami
Kuasa Hukum Pemohon



ABDUL JABBAR, SH.,M.Hum.


Silahkan download disini untuk mendapatkan  surat-surat dan skrip sidang yang dibutuhkan di Pengadilan Agama, terima kasih.

Related Post



1 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih! Waah, sangat bermanfaat sekali.

Popular Posts

Berita Hari Ini