Translate

Cara Melanjutkan Baca

cara downlaod File :

1. klik file yang akan di download
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
3. klik unduh
4. lalu tunggu 20 detik mengunduh file tersebut

atau cuma ingin melanjutkan BACA Blog :

1. klik file yang akan di buka
2. tunggu sampai muncul "SKIP AD" (pojok kanan atas) dan klik "skip ad"
http://seputarduniapengetahuan.blogspot.com/. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung Saya


free statistics

Pengikut

PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork
Senin, 24 September 2012
A. Kepribadian Advokat 
Advokat dapat menolak memberikan nasihat dan bantuan hukum dengan pertimbangan : 
1. Tidak sesuai dengan keahliannya 
2. Bertentangan dengan hati nuraninya 
Sebaliknya Advokat tidak boleh menolak memberikan bantuan hukum dengan alasan karena perbedaan agama,kepercayaan,suku,keturunan,jenis kelamin,keyakinan politik dan kedudukan social.  Advokat tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi,tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. 
 Advokat dalam menjalankan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib mempertunjukan HAM. 

B. Hubungan dengan klient 
1. Advocat harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. 
2. Advokat tidak dibenarkan memberikan Keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. 
3. Advokat tidak dibenarkan Menjamin kepada klienya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 
4. Dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. 
5. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. 
6. Advokat memberikan perhatian yang sama terhadap perkara Cuma-Cuma (prodeo) 
7. Advokat harus menolak mengurus perkara yang tidak memiliki dasar hokum. 
8. Advokat wajib memegang rahasia jabatan 
9. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien. 
10. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri 11. Hak retensi Advokat diakui sepanjang tidak menimbulkan kerugian bagi klien.\ 

C. Hubungan dengan Teman Sejawat 
1. Menhormati, menghargai dan saling mempercayai 
2. Menggunakan kata-kata yang sopan 
3. Keberatan atas tindakan teman sejawat harus dilaporkan kepada dewan kehormatan. 
4. Apabila klien mengganti Advokat, maka klien harus diingatkan memenuhi kewajiban terhadap Advokat yang diganti. 
5. Segala surat dan keterangan wajib diberikan kepada Advokat yang baru. 

D. Cara Bertindak Menangani Perkara 
1. Dalam Perkata perdata Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan. 
2. Dalam perkara pidana Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan JPU. 
3. Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi. 

E. Larangan – Larangan 
1. Memasang iklan,papan nama dengan ukuran dan bentuk yang berlebihan untuk menarik perhatian 2. Membuka kantor di tempat yang dapat merugikan kedudukan martabat dan martabat. 
3. Mengijinkan orang yang bukan Advokat, mencantumkan namanya sebagai Advokat. 
4. Mengijinkan karyawan-karyawannya yang tidak memiliki kwalifikasi untuk mengurus perkara/member nasihat hukum. 
5. Mencari publisitas melalui media massa. 
6. Mantan hakim/panitera yang menjadi Advokat tidak boleh menangani perkara selama 3 Tahun. 

F. UU Advokat 
Bahan ajar mata kuliah Advokatur Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

G. Tugas Advokat 
Menurut UU 
1. Adalah orang yang memberi jasa hukum. 
2. Baik di dalam maupun diluar pengadilan. 
3. Yang memenuhi persyaratan 
4. Berdasarkan ketentuan UU ini. ( Pasal 1 angka 1 ) Siapakah yang dapat menjadi Advokat ? 
o Sarjana 
o Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum 
o Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat 
o Diangkat menjadi Advokat oleh Organisasi Advokat. 
Pasal 2 Ayat (1,2) Apa yang dimaksud dengan berlatar belakang pendidikan Tinggi hukum ? 
o Adakah lulusan fakultas hokum 
o Fakultas Syari’ah 
o Perguruan Tinggi hukum militer 
o Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Penjelasan pasal 2 Ayat (1) 
Apa saja persaratan agar dapat diangkat menjadi Advokat 
a. Warga Negara Republik Indonesia 
b. Bertempat tinggal di Indonesia 
c. Tidak bersetatus sebagai PNS atau pejabat Negara 
d. Berusia sekurang - kurangnya 25 Tahun 
e. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hokum. 
f. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat. 
g. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. 
h. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 
i. Berperilaku baik,jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang asal. 
Status Advokat 
o Advokat bersetatus sebagai penegak hokum 
o Bebas dan mandiri 
o Dijamin oleh hokum dan peraturan perundang-undangan Pasal 5 ayat (1) 
Apa yang dimaksud Advokat sebagai penegak Hukum 
o Advokat sebagai salah satu perangkat 
o Dalam proses peradilan 
o Yang mempunyai kedudukan SETARA dengan penegak hukum lainnya 
o Dalam menegakkan hokum dan keadilan Penjelasan Pasal 5 ayat (1) 
Hak-hak advokat 
1. Bebas mengeluarkanpendapat atau peryataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam siding pengadilan 
2. Bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya 
3. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan I’tikad baik untuk kepentingan klien dalam siding pengadilan. 
4. Advokat berhak memperoleh informasi,data dan dokumen lainya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain. 
5. Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hokum yang diberikan kepada kliennya. Yang dimaksud dengan bebas dalam menjalankan tugas profesinya adalah ? 
o Tanpa tekanan 
o Ancaman 
o Hambatan 
o Tanpa rasa takut 
o Atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi Penjelasan pasal 14 Yang dimaksud dengan I’tikad baik adalah 
o Menjalankan tugas profesi 
o Demi tegaknya keadilan berdasarkan hokum untuk membela kepentingan klien 
Penjelasan pasal 16 Kewajiban Advokat 1. Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh UU; (Pasal 19 ayat 1) 2. Wajib memberikan bantuan hokum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu; (pasal 22 ayat 1) 
Larangan terhadap Advokat 
1. Advokat dalam menjalankan profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social budaya; (pasal 18) 
2. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya (pasal 20 ayat 1) 
3. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya; ( pasal 20 ayat 2 )

Untuk hasil yang lebih lengkap dan jelas dalam bentuk Microsoft Word, silahkan download disni

Related Post



0 komentar:

Popular Posts

Berita Hari Ini